JAKARTA, KOMBAS – Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Ketua Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul 09.12 WIB pada Senin (10/4/2023). Panggilan inspeksi.
Eddy yang membawa map biru muda akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Bulo Kebang, Jakarta Timur.
Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan Prasetyo diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Bulo Kebang, Kecamatan Kakung, Jakarta Timur pada 2018-2019. “Penyidikan dilakukan atas nama Ketua DPRD TKI Jakarta Prasetyo AD M di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kaw-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Ali dalam keterangan tertulis.
Melalui media sosialnya, Prasetyo menegaskan jika KPK membutuhkan data untuk memberantas korupsi di Jakarta, pihaknya akan mendukung penuh kerja KPK dengan selalu bekerjasama dengan KPK. Ia siap memberikan informasi apapun yang dibutuhkan.
“Informasi yang saya berikan dapat membantu penyidik dan menjelaskan masalah ini,” tulis Prasetio.
Baca Juga: Penipuan Jual Beli Tanah di Munjul Jakarta Timur Merugikan Pemerintah Rp 152,5 Miliar
Sebelumnya, Prasetyo telah memberi pengarahan kepada KPK terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta.
Pada Januari 2023, KPK memeriksa enam ruangan di gedung DPRT TKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, yakni ruang kerja lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRT TKI Jakarta. Kemudian, KPK mengambil koper berisi dokumen-dokumen yang disita selama persidangan.
Temuan
Kasus korupsi pengadaan tanah di Bulo Kebang merupakan salah satu temuan penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Kasus tersebut diduga telah merugikan pemerintah ratusan miliar rupiah.
Kasus di Munjul merugikan pemerintah hingga Rp 152,5 miliar. Dalam kasus itu, para terdakwa divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perumada Pembangunan Sarana Jaya Yori Cornelius Binonton, P.D. Adonara Propertindo Anja Runduene, P.D. Tommy Adrian, Direktur Adonara Propertindo, Corporation P.T. Adonara Propertindo dan P.T. Disutradarai oleh Ultira Berga Abadi Makhmur Rudy.
Yuri dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Anja divonis 6 tahun penjara dan Tommy serta Rudy divonis masing-masing 7 tahun. Anja meninggal pada Februari 2023 karena sakit.
Baca Juga : Pemerintah Rp 100 Juta Kerugian 152,56 miliar, mantan direktur utama Sarana Jaya itu divonis 6,5 tahun penjara.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan