Mei 6, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Ketua DPRD TKI Jakarta diperiksa KPK terkait pembelian tanah di Pulo Kebang.

Ketua DPRD TKI Jakarta diperiksa KPK terkait pembelian tanah di Pulo Kebang.

Franciscus Visnu W Dany untuk Kompas

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

JAKARTA, KOMBAS – Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Ketua Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul 09.12 WIB pada Senin (10/4/2023). Panggilan inspeksi.

Eddy yang membawa map biru muda akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Bulo Kebang, Jakarta Timur.

Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan Prasetyo diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Bulo Kebang, Kecamatan Kakung, Jakarta Timur pada 2018-2019. “Penyidikan dilakukan atas nama Ketua DPRD TKI Jakarta Prasetyo AD M di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kaw-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Ali dalam keterangan tertulis.

Melalui media sosialnya, Prasetyo menegaskan jika KPK membutuhkan data untuk memberantas korupsi di Jakarta, pihaknya akan mendukung penuh kerja KPK dengan selalu bekerjasama dengan KPK. Ia siap memberikan informasi apapun yang dibutuhkan.

“Informasi yang saya berikan dapat membantu penyidik ​​dan menjelaskan masalah ini,” tulis Prasetio.

Baca Juga: Penipuan Jual Beli Tanah di Munjul Jakarta Timur Merugikan Pemerintah Rp 152,5 Miliar

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai memberikan kesaksian di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta pada Selasa (22/3/2022).  Kunjungan Prasetyo dalam rangka somasi kasus korupsi di Formula E Jakarta.
Kompas/Hendra A Chetyawan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai memberikan kesaksian di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta pada Selasa (22/3/2022). Kunjungan Prasetyo dalam rangka somasi kasus korupsi di Formula E Jakarta.

Sebelumnya, Prasetyo telah memberi pengarahan kepada KPK terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta.

Pada Januari 2023, KPK memeriksa enam ruangan di gedung DPRT TKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, yakni ruang kerja lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRT TKI Jakarta. Kemudian, KPK mengambil koper berisi dokumen-dokumen yang disita selama persidangan.

READ  Kabar baik dan kabar buruk jelang Persip Bandung VS PSIS Semarang

Temuan

Kasus korupsi pengadaan tanah di Bulo Kebang merupakan salah satu temuan penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Kasus tersebut diduga telah merugikan pemerintah ratusan miliar rupiah.

Kasus di Munjul merugikan pemerintah hingga Rp 152,5 miliar. Dalam kasus itu, para terdakwa divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perumada Pembangunan Sarana Jaya Yori Cornelius Binonton, P.D. Adonara Propertindo Anja Runduene, P.D. Tommy Adrian, Direktur Adonara Propertindo, Corporation P.T. Adonara Propertindo dan P.T. Disutradarai oleh Ultira Berga Abadi Makhmur Rudy.

Yuri dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Anja divonis 6 tahun penjara dan Tommy serta Rudy divonis masing-masing 7 tahun. Anja meninggal pada Februari 2023 karena sakit.

Baca Juga : Pemerintah Rp 100 Juta Kerugian 152,56 miliar, mantan direktur utama Sarana Jaya itu divonis 6,5 tahun penjara.

Kamis (14/10/2021) Terdakwa mantan Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya, Uri Cornelius Pinonton hadir dalam sidang perdana kasus korupsi pengadaan tanah di Pengadilan Tipikor (DPGOR) Jakarta.  Yoory Corneles Pinontoan dituding melakukan pengayaan diri dalam pembebasan lahan di Munjul, Jakarta Timur bersama Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan PT Adonara Propertindo Corporation.  152,5 miliar.  Pengadaan tanah di Munjul, Kecamatan Sipayung, Jakarta Timur, terkait proyek Pemprov DKI Jakarta yang uang mukanya nol rupiah.
Kompas/Raditya Helabhumi (RAD)

Kamis (14/10/2021) Terdakwa mantan Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya, Uri Cornelius Pinonton hadir dalam sidang perdana kasus korupsi pengadaan tanah di Pengadilan Tipikor (DPGOR) Jakarta. Yoory Corneles Pinontoan dituding melakukan pengayaan diri dalam pembebasan lahan di Munjul, Jakarta Timur bersama Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan PT Adonara Propertindo Corporation. 152,5 miliar. Pengadaan tanah di Munjul, Kecamatan Sipayung, Jakarta Timur, terkait proyek Pemprov DKI Jakarta yang uang mukanya nol rupiah.