Jakarta, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek kantor Sekretariat Utama (Setjen) DPR RI pada Selasa (30/4/2024).
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan upaya paksa tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan korupsi pembelian peralatan rumah dinas di Gedung DPR RI.
Benar tindakan itu dalam rangka pengumpulan bukti, kata Ali saat dihubungi Kompas.comSelasa
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan Sekjen DPR soal proses tender perabot kantor.
Juru bicara yang memiliki latar belakang penegakan hukum itu tidak membeberkan bukti apa yang dicari penyidik.
Ali mengatakan, operasi pencarian sedang berlangsung.
“Lebih,” kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah dinas di Gedung DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi tersebut merugikan pemerintah hingga Rp 120 miliar.
Baca Juga: Soal Kelengkapan Gedung Kantor, DPR Dianggap Tepat Blokir Sekjen
Pembelian meliputi furnitur ruang tamu dan ruang makan seperti meja.
“Kurang lebih Rp 120 miliar. Nilai proyek kira-kira. Tapi sementara kerugian keuangan negara puluhan miliar, kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi melarang Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indira Iskandar bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Mendengarkan berita penting Dan Berita khusus Kami ada di telepon Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses pesan saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan