Mei 15, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

UU DKJ memastikan gubernur Jakarta dipilih melalui pemilihan kepala daerah dengan masa jabatan 5 tahun.

UU DKJ memastikan gubernur Jakarta dipilih melalui pemilihan kepala daerah dengan masa jabatan 5 tahun.

Jakarta, KOMPAS.com – Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota (DKJ) menjamin gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkata).

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Pernyataan dalam salinan undang-undang yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024) menjelaskan, Pasal 10 Ayat 1 mengarahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Seorang gubernur dibantu oleh seorang wakil gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan umum pimpinan daerah dan pimpinan daerah.

Baca juga: Jokowi Sahkan UU DKJ, Jakarta Masih Ibu Kota NKRI Tunggu Keputusan Presiden Pemindahan ke IKN

Ayat 2 kemudian menjelaskan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dijamin terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kemudian, dalam hal terjadi peristiwa alam, apabila calon gubernur dan wakil gubernur tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang dilanjutkan dengan pasangan calon pertama. dan jumlah suara tertinggi kedua pada putaran pertama.

Baca Juga: Jokowi Teken UU DKJ, Berlaku Usai Perpres Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Undang-undang Nomor 2 juga mengatur masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Setelah itu gubernur dan wakil gubernur hanya dapat diangkat kembali satu kali.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.

Dalam Pasal 2 beleid tersebut dijelaskan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi provinsi Daerah Khusus Jakarta.

READ  Tanggapan Ade Armando ketika hakim memintanya untuk memaafkan para penyiksanya

Baca selengkapnya: Fraksi PSI: Pengendalian kendaraan dalam UU DKJ kurang memadai mengatasi kemacetan

Ibu kota Daerah Khusus Jakarta selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Selain itu, Provinsi Daerah Istimewa Jakarta juga ditetapkan sebagai daerah otonom di tingkat provinsi.

Provinsi Daerah Istimewa Jakarta merupakan pusat perekonomian nasional dan kota global.

Sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, Daerah Istimewa Jakarta berfungsi sebagai pusat komersial, hub kegiatan jasa dan jasa keuangan, serta hub kegiatan usaha nasional, regional, dan global.

Baca selengkapnya: UU DKJ: Kecamatan di Jakarta seharusnya mendapat 5 persen anggaran APBD

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mulai berlaku pada saat dikeluarkan Keputusan Presiden (Kebres) tentang pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Daerah Istimewa, meskipun ditandatangani dan dinyatakan sah oleh Presiden Republik. . Jakarta merupakan ibu kota provinsi kepulauan (IKN) pertama.


mendengarkan berita penting Dan Berita khusus Kami ada di telepon Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses pesan saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.