Selasa, 23 Februari 2021 – 15:33 WIB
Suki Noor Raharja atau Gus Noor saat sidang pada Kamis (24/10) di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Andara / Kemal Tohir
jpnn.com, Jakarta – Terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Suki Noor Raharja atau Gus Noor Untuk urusan ujaran kebencian, Selasa (23/2).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam konferensi tersebut, Menteri Agama Yakut Solil Koumas atau Gus Yakut dan General Manager Nadatul Ulama (PPNU) K.H. Kata Akhil Siroj Atas perintah majelis arbitrase yang dipimpin sepenuhnya oleh Ridardo.
Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir pada persidangan ulang.
Meski begitu, pengacara memiliki saksi lain, Antica Dutta Pachari, ahli bahasa forensik di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Antica, dalam keterangannya di persidangan, menyebut pidato Gus Noor merupakan tanda negatif dari NU.
“Jadi pelabelan negatifnya diibaratkan bus yang jalannya terguncang dan dikemudikan sopir, pengasuhnya, jadi tinggal di badan NU atau diisi penumpang yang namanya negatif,” kata Antika.
Menurut dia, pelabelan negatif termasuk kata-kata yang canggung, tidak bertanggung jawab dan mabuk. “Itu adalah kata dengan konotasi negatif,” komentarnya.
Didukung Kandungan
Memuat …
Memuat …
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Kapten Timnas U-23 Indonesia Nathan Dijo-A-on menyambut baik kepulangannya
7 Suasana pemakaman Muriati Sotibio yang dihadiri Jokowi dan Didik Soeharto
Jadwal Siaran Langsung MotoGP Spanyol 2024: Peco Bagnaia Keajaiban Bersama Marc Marquez