April 19, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Begitu orang dipukuli sampai mati, Aldi menertawakan mereka yang melarikan diri dari preman polisi

Suara.com – Fakta baru muncul di latar belakang kasus pemukulan geng motor terhadap anggota polisi Cile. dinding Ipt. Pelaku utamanya, yakni Muhammad Aldi Raya atau Dent diturunkan menjadi resensi.

Kompol Ahmed Akbar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan Dent pernah mendekam di penjara pada 2019. Pada saat itu, korban meninggal dalam kasus di mana ia dipukuli dan disiksa.

“Kasus residivis pemukulan orang akibat meninggalnya korban terjadi pada 2019,” kata Akbar dalam konferensi pers, Jumat (16/7/2021) di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Pemeran utama adalah Polisi Peters

Baca juga:
Wagub DKI setujui polisi yang melecehkan bola balap liar

Dunt adalah pelaku utama dalam pemukulan terhadap anggota polisi Seychelles, Iptu Swanti. Selain itu, ia juga otak yang memungkinkan untuk aktivitas balap liar.

Akbar mengungkapkan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap gigi tersebut. Ia ditangkap Kamis malam (15/7) setelah kabur selama tujuh hari.

Alti atau Dent tampaknya dicurigai sebagai anggota pelecehan seksual polisi Seland. (Foto: Ist)

“Saat ini kami menyimpulkan bahwa dia adalah aktor kunci. Kedua pelaku utama berada di latar belakang pemukulan terhadap anggota polisi yang ada, serta mengatur ras ilegal di balik insiden itu,” kata Akbar.

Sembunyikan di Sundar

Dent ditangkap di Sunder, Jakarta Utara oleh tim gabungan Polsek Metro Jakarta Selatan Chhattisgarh, Polres Debok Kota dan Jadanras Ditresgrim Bolta Metro Jaya. Selama status pelarian, ia berpindah-pindah antara Debok dan Sundar.

Baca juga:
Dipukuli oleh polisi saat balapan liar, Mohammed Aldi Raya atau DPO

“Dokter gigi ini memang sengaja kabur sejak kejadian Kamis lalu. Dia kabur ke kawasan Sunder sekitar kota Debok,” jelas Akbar.

READ  Alasan timnas Argentina dijuluki La Albiceleste: Okezone Ball

Kini, Dent telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia didakwa dengan pasal 170 dan 212 KUHP, seperti halnya tiga tersangka lainnya; Michael (26), Gabriel (24), Anastasia (21).

“Kami sedang memprosesnya seperti tersangka lain yang kami tahan,” kata Akbar.