Begini Cara Menghitung Kualifikasi dan Jumlah Kursi Anggota DPR-RI dan DPRD pada Pemilu 2024
SERAMBINEWS.COM – Demikian cara perhitungan penentuan kualifikasi dan perolehan kursi anggota DPR-RI dan DPRD pada pemilu 2024.
Untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI, Anda harus terlebih dahulu mengetahui Daerah Pemilihan Parlemen atau Gerbang Parlemen.
Jika ambang batas parlemen adalah 4 persen, atau dengan kata lain, partai politik yang memperoleh 4 persen suara sah berhak mendapatkan kursi di Parlemen.
Merupakan syarat bagi anggota DPR-RI untuk masuk partai politik di Parlemen atau Senayan.
Yaitu UU Nomor 2017 Pasal 414 Ayat (1). 7 negara bagian:
“Partai politik peserta harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk dapat diikutsertakan dalam penetapan kursi anggota DPR.”
Namun, hal ini dikecualikan bagi partai politik peserta pemilu yang memperebutkan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu tertuang dalam ayat 2 UU Nomor 414 Tahun 2017 Nomor 7. “Semua partai politik peserta pemilu diikutsertakan dalam penetapan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.”
Penentuan jumlah perolehan kursi partai politik untuk kursi DPR-RI dan DPRD didasarkan pada hasil penghitungan suara sah masing-masing partai politik di daerah pemilihan.
Setelah syarat dasar tersebut terpenuhi, maka anggota DPR-RI dan DPRD dihitung dengan sistem St.Lock.
Cara menghitungnya menggunakan metode St. Lock
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 415 dijelaskan bahwa suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan angka pembagi 1, disusul angka ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Pengamat: Prabowo sinyalkan penolakan niat PKS beraliansi
Partai Kelora menegaskan penolakan bergabung dengan koalisi PKS Prabowo
Anwar Abbas mengkritik pembatasan jam buka Warung Mathura di Bali