April 29, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Cara menghitung kualifikasi dan perolehan kursi anggota DPR-RI dan DPRD pada pemilu 2024

Cara menghitung kualifikasi dan perolehan kursi anggota DPR-RI dan DPRD pada pemilu 2024

Begini Cara Menghitung Kualifikasi dan Jumlah Kursi Anggota DPR-RI dan DPRD pada Pemilu 2024

SERAMBINEWS.COM – Demikian cara perhitungan penentuan kualifikasi dan perolehan kursi anggota DPR-RI dan DPRD pada pemilu 2024.

Untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI, Anda harus terlebih dahulu mengetahui Daerah Pemilihan Parlemen atau Gerbang Parlemen.

Jika ambang batas parlemen adalah 4 persen, atau dengan kata lain, partai politik yang memperoleh 4 persen suara sah berhak mendapatkan kursi di Parlemen.

Merupakan syarat bagi anggota DPR-RI untuk masuk partai politik di Parlemen atau Senayan.

Yaitu UU Nomor 2017 Pasal 414 Ayat (1). 7 negara bagian:

“Partai politik peserta harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk dapat diikutsertakan dalam penetapan kursi anggota DPR.”

Namun, hal ini dikecualikan bagi partai politik peserta pemilu yang memperebutkan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu tertuang dalam ayat 2 UU Nomor 414 Tahun 2017 Nomor 7. “Semua partai politik peserta pemilu diikutsertakan dalam penetapan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.”

Rangka Rapat Paripurna ke-26 Sidang V Tahun 2021-2022 di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Kamis (30/6/2022). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Penentuan jumlah perolehan kursi partai politik untuk kursi DPR-RI dan DPRD didasarkan pada hasil penghitungan suara sah masing-masing partai politik di daerah pemilihan.

Setelah syarat dasar tersebut terpenuhi, maka anggota DPR-RI dan DPRD dihitung dengan sistem St.Lock.

Cara menghitungnya menggunakan metode St. Lock

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 415 dijelaskan bahwa suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan angka pembagi 1, disusul angka ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.