JAKARTA, KOMPAS.com – Operator Polda Metro Jaya Jalan Raya 2022 mendukung Koselamatan selama beberapa menit pengendara yang melanggar lalu lintas.
Pada unggahan instagram resmi @TMCPoldaMetro, tertulis bahwa Polda Metro Jaya akan melakasanakan operasei selama dua pekan mulai 1 Maret 2022.
“Operasi ‘Keselamatan Jaya 2022’ akan tersedia mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022,” menurut Kimis (24/2/2022).
Lanjut: Mampukah Indonesia Membuat Mobil Listrik Nasional?
Selamat Operasi Keselamatan Jaya Pada 2022, Polandia bakal unggul dalam hal memoar atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelangan.
Berikut rinciannya pelanggar yang bakal diincar oleh petugas selama operasi berlangsung.
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang mengkunakan handphone (ponsel)
pengandara akan dikenakan pasal 283 dengan Kurungan penjara paling lama 3 bulan or denda paling banyak Rp 750.000
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masaih di bawah umur
Ikuti petunjuk dalam Pasal 281 penjara penjara 4 bals atau paling banyak Rp 1 juta
3. Berbonceng lebih dari 1 orang
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan