Jakarta, KOMPAS.com – Korlantas Polri berencana menerapkan kebijakan penghapusan kendaraan bermotor dari daftar registrasi Identitas Kendaraan bermotor bagi pemilik yang tidak membayar pajak selama dua tahun.
Budianto, pengamat lalu lintas dan masalah hukum, mengatakan kebijakan itu baik karena mendorong pemilik kendaraan untuk membayar pajak, kewajiban yang sering diremehkan.
Baca selengkapnya: Proving ground di Bekasi bisa menguji kelayakan mobil listrik
“Saya kira kebijakan ini cukup untuk mendorong masyarakat disiplin dalam membayar pajak dan mengurus perpanjangan STNK dan otentikasi STNK,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).
Namun, Jaya, mantan Kasubdit Kakum Titlandas Bolta Metro, mengatakan penerapan kebijakan tersebut tetap memiliki konsekuensi, artinya akan banyak kendaraan “palsu” di jalan raya.
“Efek hukum kendaraan bermotor yang dikeluarkan dari daftar registrasi dan identifikasi rammers tidak dapat diregistrasi ulang (Pasal 74 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ),” kata Budianto.
“Oleh karena itu harus ada ruang yang cukup untuk sosialisasi kepada masyarakat dan menyelesaikan koordinasi antar pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya untuk meminimalkan potensi dampak,” katanya.
Baca selengkapnya: Deskripsi polisi tentang kendaraan berusia 2 tahun di mana STNK meninggal adalah omong kosong
“Identifikasi kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor yang dicabut akan menimbulkan masalah tersendiri karena kami akan mendapatkan kendaraan palsu karena kami tidak dilengkapi dengan STNK yang sah sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan.” dia berkata.
Budianto mengatakan penerapan kebijakan untuk mendorong masyarakat yang layak membayar pajak harus dilakukan dengan hati-hati.
“Jadi pelaksanaan ulang harus hati-hati dan matang dengan fokus pada aspek lain,” kata Budianto.
Dapatkan pembaruan berita khusus Dan berita penting Setiap hari dari Kompas.com. Jom join group Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, lalu bergabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan