BeritaManado.com – Peraturan PNS baru yang mengatur hari dan jam kerja sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 membahas tentang hari dan jam kerja pegawai negeri sipil (ASN), termasuk instansi pemerintah dan pegawai negeri sipil.
Melansir Suara.com, jaringan BeritaManado.com, daftar peraturan baru PNS yang bertujuan menjaga dan meningkatkan produktivitas, serta kepastian hukum terkait jam kerja dan hari kerja pegawai.
Termasuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berikut adalah daftar peraturan pegawai negeri sipil baru tahun 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
- Jam kerja pegawai negeri
Berdasarkan Perpres No. 21 Tahun 2023 di atas, jam kerja atau jam kantor ditetapkan pukul 07.30 sesuai zona waktu masing-masing.
Ayat 2 Pasal 4 Ayat 4 menyebutkan bahwa jam kerja di bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 sesuai zona waktu masing-masing.
- Hari Aparatur Sipil Negara
Peraturan Mengenai Hari Kerja Pegawai pemerintah bekerja selama lima hari dalam seminggu yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Dengan demikian, ASN libur pada hari Sabtu dan Minggu secara reguler. Liburan karena hari libur atau hari libur tidak termasuk.
- Jam kerja pegawai pemerintah
Menariknya, jika pegawai pemerintah sebelumnya bekerja secara teratur selama 8 jam sehari, dengan peraturan baru ini pegawai pemerintah rata-rata hanya mendapatkan 7,5 jam waktu kerja per hari.
Artinya dalam seminggu, jam kerja PNS hanya 37,5 jam.
- Tempat kerja yang fleksibel
Peraturan baru memungkinkan pegawai pemerintah untuk bekerja secara fleksibel tergantung pada tempat kerja mereka.
Pegawai pemerintah bisa bekerja dari mana saja.
Namun untuk fleksibilitas ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan, sehingga praktis tidak semua orang bisa bekerja dari mana saja.
Demikian daftar Peraturan Pegawai Pemerintah yang baru. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, informasi lengkap mengenai hari dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk instansi pemerintah dan pegawai negeri sipil, dapat dibaca. Saya berharap ini akan berguna.
(Alfred Semen)
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan