April 28, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, berikut adalah daftar aturan baru bagi PNS

Ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, berikut adalah daftar aturan baru bagi PNS


Pegawai pemerintah sedang melakukan unjuk rasa. Foto: st

BeritaManado.com – Peraturan PNS baru yang mengatur hari dan jam kerja sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 membahas tentang hari dan jam kerja pegawai negeri sipil (ASN), termasuk instansi pemerintah dan pegawai negeri sipil.

Melansir Suara.com, jaringan BeritaManado.com, daftar peraturan baru PNS yang bertujuan menjaga dan meningkatkan produktivitas, serta kepastian hukum terkait jam kerja dan hari kerja pegawai.

Termasuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berikut adalah daftar peraturan pegawai negeri sipil baru tahun 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

  1. Jam kerja pegawai negeri

Berdasarkan Perpres No. 21 Tahun 2023 di atas, jam kerja atau jam kantor ditetapkan pukul 07.30 sesuai zona waktu masing-masing.

Ayat 2 Pasal 4 Ayat 4 menyebutkan bahwa jam kerja di bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 sesuai zona waktu masing-masing.

  1. Hari Aparatur Sipil Negara

Peraturan Mengenai Hari Kerja Pegawai pemerintah bekerja selama lima hari dalam seminggu yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Dengan demikian, ASN libur pada hari Sabtu dan Minggu secara reguler. Liburan karena hari libur atau hari libur tidak termasuk.

  1. Jam kerja pegawai pemerintah

Menariknya, jika pegawai pemerintah sebelumnya bekerja secara teratur selama 8 jam sehari, dengan peraturan baru ini pegawai pemerintah rata-rata hanya mendapatkan 7,5 jam waktu kerja per hari.

Artinya dalam seminggu, jam kerja PNS hanya 37,5 jam.

  1. Tempat kerja yang fleksibel

Peraturan baru memungkinkan pegawai pemerintah untuk bekerja secara fleksibel tergantung pada tempat kerja mereka.

Pegawai pemerintah bisa bekerja dari mana saja.

Namun untuk fleksibilitas ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan, sehingga praktis tidak semua orang bisa bekerja dari mana saja.

READ  'Wadas Melawan' Dibawa-bawa Saat Molotov Dilempar ke Pos Lantas

Demikian daftar Peraturan Pegawai Pemerintah yang baru. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, informasi lengkap mengenai hari dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk instansi pemerintah dan pegawai negeri sipil, dapat dibaca. Saya berharap ini akan berguna.

(Alfred Semen)

Berita terbaru

  • 229 Peserta ‘Pingsan’ di Perayaan Paskah Pemuda GMIM, Bupati Juni Kanda dilarikan ke rumah sakit

  • Ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, berikut adalah daftar aturan baru bagi PNS

  • Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditahan KPK bersama lima orang lainnya

  • Joan Ganda bergabung dengan Komite Eksekutif Nasional APKASI

  • Jajak pendapat SMRC menunjukkan bahwa Kanjar Baranovo masih menjadi calon presiden terkuat dan populer

  • PTI Berjuangan Gelar Pelatihan Dakwah Digital, Tolak Politik Identitas

  • SBY Disebut Siaga Satu, Akankah Anas Urbaningram Selesaikan Scam Hambalang?

  • UNIQLO Memperkenalkan 5 Desain Baru T-Shirt Amal Perdamaian untuk Semua

  • Ronnie Zombie: Saya kangen bangun di Sulawesi Utara