TRIBUNNEWS.COM – Bupati Sharpaner Pelintas Utara, Kalimantan Timur, Abdul Kafoor Masood akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Konfirmasi tersangka ini setelah penangkapan Abdul Kafoor Masood Di sana NCP Rabu (13/1/2022) malam.
Abdul Kafoor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian barang dan jasa untuk proyek pembangunan jalan di Kabupaten. Sharpaner Pelintas Utara Tahun 2021-2022.
KPK telah menetapkan 5 tersangka lagi selain Bupati Penajam Pass Utara.
Diantaranya Bendahara DBC Demokrat Balikpapan, Noor Afifa Balkis.
Dilaporkan Tribunnews.com, Menurut Wakil Presiden KPK Alexander Marwada, Noor Abifa Balkis terlibat dalam kepemilikan suap yang diterima Abdul Kafur Masood.
“Tersangka RUPS diduga bersama NAB tersangka. Konferensi pers pada Kamis (13/1/2022) di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningen, Jakarta Selatan.
Baca selengkapnya: Wakil Bupati Benazir Bhutto Bashar Utara mengaku sudah lama tidak berhubungan dengan Bupati Abdul Kafur Masood.
Secara rinci, 6 orang berikut telah ditetapkan sebagai tersangka.
1) Orang UT bernama Asmat Suhdi sebagai penerima suap.
2) Sebagai penerima suap, sebagai berikut:
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan