Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan akhirnya menangkap seorang perempuan pemeran video bug yang sempat viral beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, pelaku yang terlupakan sebagai penyebar video tersebut juga gratis dibekuk.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo Mungungkapkan, pelaku berinisial KH (30) yang tak lain merupakan warga Kekamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Usai melakukan penyilidikan, pelaku akhirnya kami tangkap,” kata Adhi dalam konferensi pers di Polres Pasuruan, Selasa (3/1/2022).
Tapi ini bukan pertama kalinya saya membaca BA (23). Selain itu, BA meningkatkan kualitas pemusik dan penjual KH untuk mendukung pornografi.
Polisi, KH diuret pasal 34 dan pasal 36 UU Nomor 44 Tahung 2008 Tentang Pornografi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Sendara BA dijerat pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008.
Sebagaimana sebelumnya, sebuah video perempuan telenjang belarzi 14 detiktu cheboh warga Pasuruan
Dalam video ini menjadi heboh karena perempuan yang ada dalam video tersebut terlupakan warga Kabupaten Pasuruan. (tof / asd)
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan