perantara Peraturan Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) (Gomtis) resmi memberlakukan sanksi tersebut. Arema FC Rp 170 juta usai laga melawan PSS Sleman di Jakarta Liga 1 2022-2023. Sanksi tersebut dikeluarkan akibat tiga pelanggaran yang dilakukan Armenia (nama suporter Arema FC) terhadap PSS Sleman pada Jumat sebelum 5 Agustus 2022.
Hukuman pertama sebagaimana dimaksud dalam surat nomor 016/L1/SK/KD-PSSI/VII/2022 adalah Arema FC dianggap telah melakukan pelanggaran akibat tindakan pembakaran suporter Erima. Sanksi tersebut mengakibatkan Arema FC memperoleh penghasilan sebesar Rp. 100 juta didenda.
Belakangan, dalam surat selanjutnya bernomor 015/L1/SK/KD-PSSI/VII/2022 di hari yang sama, diketahui pendukung melempar gelas mineral sebanyak dua kali, yang ditujukan kepada prajurit PSS Sleman. Akibat pelemparan mineral glass itu, denda yang harus dibayar Arema FC bertambah 50 juta.
Ketiga, surat bernomor 014/L1/SK/KD-PSSI/VIII/2022 terkait penembakan beberapa petasan di hotel tempat PSS Sleman menginap. Surat itu juga mencakup total denda yang harus dibayar Arema FC sebesar Rs 170 juta.
Ketua Panitia (Banbel) Arema FC Abdul Haris menyayangkan hal tersebut. Ia mengatakan semua pihak harus melakukan introspeksi dengan denda besar yang diterima Arema FC Panbel. Karena langsung berdampak pada kandang Arema FC.
“Ini tentu sangat disayangkan. Kami terus menekankan apakah perlu mengambil tindakan tegas terhadap hal-hal yang dapat mengakibatkan pelanggaran yang dapat mengakibatkan kerugian bagi klub,” kata Abdul Haris kepada situs resmi Arema FC.
Menurut Abdul Haris, tekad Panbel dan aparat keamanan menjadi harapan untuk menyelamatkan pertandingan. Karena dikhawatirkan jika pelanggaran terjadi lagi, Arema FC akan dihukum dengan mengosongkan tribun penonton hingga dilarang bermain di kandang.
“Kami harus memikirkan konsekuensi terburuk dari pelanggaran ini, karena tidak menutup kemungkinan mengosongkan tribun penonton, mengirimkan pertandingan. Kami sangat khawatir dengan hal ini, jadi kami meminta para pendukung lagi. Hentikan tindakan yang mengarah ke larangan dan denda,” jelasnya.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan