April 27, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Lima hal dalam setoran Rp 45 miliar itu dikatakan hilang sendiri oleh nasabah PNI McCarthy.

KOMPAS.com – Kasus kerugian setoran Rp 45 miliar milik merchant Mahasar, Sulawesi Selatan, Bernama Andy Idris Mangaparani BNI menarik perhatian bank.

Menurut pengacara Andy, Siamsul Kamar, PNI diduga tidak mengetahui kebijakan nasabah (KYC) tanpa melakukan verifikasi data nasabah di sistem Customer Information File (CIF) yang terdaftar di bank.

Baca juga: Kronologi kerugian Rp

Sementara itu, kuasa hukum BNI, Ronnie LT Janis, menjelaskan kasus tersebut tengah diusut secara lokal, salah satunya adalah slip setoran Andy yang tidak diterbitkan oleh bank BNI cabang Makassar kota.

Berikut fakta lengkapnya:

1. Pengacara yang dikenakan untuk klien PNI

Siamsul menduga hilangnya simpanan nasabahnya karena lemahnya sistem pengawasan dan pengamanan internal bank, PNI.

Informasi, inspirasi dan Intelijen Dari Surel Anda.
Registrasi Surel

Ia juga meminta kasus tersebut diusut tuntas.

Baca juga: Sekitar 53 nasabah Bank Jadeng menjadi korban skimming, dengan total kerugian 1,6 juta

“Kasus ini harus diusut dengan cermat, kasus ini jangan berhenti pada pemalsuan slip setoran, tetapi mengingat keluarnya dana nasabah melalui rekening palsu atau palsu dan terjadinya transaksi besar-besaran tanpa sepengetahuan nasabah,” katanya.

Selain itu, menurut Siamsool, polisi saat ini sedang menyelidiki pihak-pihak yang diduga menerima dana dari TKP.

“Tindakan ini melibatkan banyak pihak dan memerlukan persetujuan lapisan (manajemen) agar pelanggaran prosedural ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis,” katanya.

2. Hasil Pemeriksaan Bank BNI

Shutterstock Penjelasan tentang penipuan.

Bank PNI menduga ada tanda-tanda pemalsuan slip setoran di kantor cabang Mahasar. Salah satunya terkait dengan slip setoran atas nama Andy Idris Mangaparani.

Ronny LD Janis, kuasa hukum Bank BNI, menunjukkan 3 (tiga) simpanan bank nihil di kantor cabang McCarthy dengan total nilai USD40 miliar per 1 Maret 2021.

Baca juga: Pencuri Perorangan Target Nasabah Bank, Tembak Pecahan Kaca Mobil oleh Polisi, Begini Kronologinya

“Berdasarkan pemeriksaan nasabah kami, slip setoran tidak dikeluarkan oleh kantor cabang McCarthy dan tidak ditemukan setoran nasabah di sistem nasabah kami. Berdasarkan bukti dan fakta, diduga kuat setoran tersebut palsu,” katanya.

Baca juga: Untuk mengganggu pelanggan, dealer Arizona ini mengambil miliaran dolar dan meninggalkan foto ini

3. Sangat disayangkan bahwa BNI adalah pengacara klien

Bank Siamzul menyayangkan pernyataan resmi PNI. Menurut dia, bank tidak terbuka soal kasus PNI.

“Jika nilai dana nasabah bank PNI diduga Rp 45 miliar di rekening tabungan, sangat disayangkan jika kasus ini hanya dilihat sebagai simpanan penipuan orang yang tidak jujur ​​​​dan berusaha menutupinya,” kata Siamzul.

“Namun, pelanggaran SOP dan kebijakan kehati-hatian dalam pembukaan 8 rekening penipuan atau penipuan oleh manajemen bank PNI Magasar Dan dari akun Andy Idris Mangaparani acara book entry tanpa sepengetahuan customer adalah akun engineering,” imbuhnya.

4. Konfirmasi Bank PNI

Sementara itu, Ronnie LT Janis meminta para pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Bank PNI telah meminta beberapa pihak untuk menahan diri dari membuat pernyataan yang dapat digolongkan sebagai tindakan pencemaran nama baik atau rekayasa yang menghina PNI.

“Nasabah kami sangat dihargai dan berkomitmen untuk melindungi keuangan nasabahnya sesuai dengan praktik perbankan yang berlaku. PNI mengapresiasi nasabah yang terus mengoperasikan layanan nasabah kami dan setia bertransaksi dengan PNI,” imbuhnya.

READ  Mobile Gagah Baru Meluncur di IIMS 2022

5. Masih dalam pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri

Bank PNI menjelaskan sendiri bahwa kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021.

“Parescrim Polri saat ini sedang dalam pemeriksaan dan MBS telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka,” katanya.

“Parescrim Polly saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima kebocoran keuangan dari TKP, termasuk meneliti transaksi di rekening penerima dana untuk mengungkap kejadian kriminal ini,” tambahnya.

(Penulis: Kontributor Makasar, Hendra Cipto | Penulis: Kirina)