Jakarta – Nikita Mirzani Sebuah video yang menganggap bacaan doa sebagai candaan kembali viral. Menanggapi hal itu, Kurun Arizastra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus LBH PB SEMMI, mengecam tindakan Nikita.
“Saya melihat video viral itu. Saya sangat menyukainya sehingga tidak untuk tujuan berdoa, tetapi dijadikan lelucon. Saya mengutuknya.” Kurun Arizastra kepada wartawan di Jakarta (23/10/2021).
LBH PB SEMMI mendesak Nikita untuk segera meminta maaf.
Baca selengkapnya:
Dikritik Dampak Bacaan Sholat, Nikita Mirzani: Video Saya Terpotong
Nikita Mirzani Bikin Doa Bacaan Lelucon, Netizen: Penganiayaan Agama
“Dia harus segera meminta maaf. Dia harus meminta maaf kepada Nikita. Tujuan doa itu untuk membaca doa, yang merupakan ayat suci, ayat untuk disembah, untuk dimuliakan, bukan untuk ejekan.” Dia menambahkan.
Kurun Aristastra menegaskan, pihaknya tidak segan-segan mengadukan Nikita Mirzani ke polisi jika aktris Comic 8 itu tidak meminta maaf atas video viral tersebut.
“Tentunya akan segera kami laporkan. Sudah menjadi kewajiban moral kami untuk melaporkannya. Kami akan melaporkannya pada hari Senin. Menurut kami, tindakannya kemungkinan besar melanggar Pasal 156 a KUHP.” Kata gurun.
Dalam keterangannya, Kurun mempersoalkan isi Pasal 156a KUHP. Pasal 156a KUHP berisi penodaan agama, yang menyatakan bahwa “barangsiapa dengan sengaja mengekspos atau memusuhi, melecehkan, atau mencemarkan agama di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
(Allen)
“Sarjana alkohol. Penginjil budaya pop. Ahli kopi ekstrem. Penggemar bir. Penggemar perjalanan. Ahli twitter ramah hipster.”
More Stories
6 Rekomendasi Film di Netflix Minim Konflik, Cocok untuk Santai
Oblet C Doyal pernah ingin menukar Rolls Royce milik Rafi Ahmed tetapi menolak mentah-mentah.
Reaksi Lali berjudul Kehamilan – Aborsi karya Nikita Mirzani