Jakarta –
apa itu pemilihan PBL? PBL Pemilu masuk dalam Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Organ Panvaslu bertugas mengawasi pelaksanaan kegiatan pemilihan.
PPL juga bertanggung jawab untuk mengawasi pemilu. Berikut ini adalah singkatan dari PBL Pemilu yang diawali dengan pengertian Tugas, Wewenang dan Kewajiban.
Dikutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015, PPL adalah singkatan dari Pengawas Pemilu Lapangan. PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di desa atau istilah lain/kelurahan.
Jumlah PBL 1 (satu) orang atau pos/kelurahan lain di setiap desa. PPL dapat juga disebut sebagai Gelurahan/Panwaslu Desa.
Apa itu PBL Pemilu? PBL Pemilu masuk dalam Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Organ Panvaslu bertugas mengawasi pelaksanaan kegiatan pemilihan. (Foto: Unggulan)
|
Tugas dan Pengurus PBL Pemilihan
Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Bawazlu Nomor 7 Tahun 2015 mengatur tentang tugas dan wewenang PBL Pemilu. Berikut ulasannya.
- Mengawasi pemilihan tingkat di tingkat desa atau istilah lain/Kelurahan dll;
1. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih
Revisi Daftar Pemilu dan Pemilu Tetap
2. Pelaksanaan kampanye
3. Perlengkapan pemilu dan pendistribusiannya
4. Pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS
5. Pemberitahuan hasil penghitungan di setiap TPS
6. Pemberitahuan hasil penghitungan TPS yang dipublikasikan di Sekretariat PPS
7. Pemindahan Surat Suara dari TPS ke PPK
8. Pelaksanaan pemungutan dan pemungutan suara ulang, pemilihan sela dan pemilihan sela. - Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran standar pemilu oleh penyelenggara pemilu
- Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tingkat penyelenggaraan pemilu kepada pihak yang berwenang
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada PBS dan KBPS untuk ditindaklanjuti
- Membuat rekomendasi kepada otoritas atas temuan dan laporan tindakan yang memiliki komponen tindakan
Pelanggaran pemilu berdasarkan ketentuan UU - Mengawasi pelaksanaan penyebarluasan penyelenggaraan pemilu
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kabupaten.
PBL juga memiliki beberapa tugas dalam menyelenggarakan pemilu. Berikut poin-poin yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Bawazlu Nomor 7 Tahun 2015
- Bersikap tidak memihak dalam melaksanakan tugas dan wewenang mereka
- Penyampaian laporan kepada Panwaslu/Kelurahan Kecamatan tentang dugaan adanya tindakan gangguan dalam penyelenggaraan pilkada di tingkat desa atau lainnya.
- Penyampaian temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS kepada Panwaslu Kecamatan
- Menyampaikan laporan pemantauan status Pilkada di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Panwaslu Kabupaten.
(kny/imk)
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan