Juli 27, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

[POPULER NASIONAL] PDI Perjuangan tidak menerima seruan Nastem untuk mundur dari pemerintahan

[POPULER NASIONAL] PDI Perjuangan tidak menerima seruan Nastem untuk mundur dari pemerintahan

Jakarta, KOMPAS.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berselisih paham dengan anggota Fraksi DPR Nastem Ahmed Ali adalah pendukung partai politik Hak untuk diadili Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus keluar dari koalisi pendukung pemerintah.

Mereka mengatakan hak untuk diadili tidak ada hubungannya dengan sikap partai politik tertentu terhadap pemerintah.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moldova Universitas Katja Mada (UGM) menolak seruan akademisi yang ingin memobilisasi Pengadilan Rakyat untuk merespons tuduhan penipuan internal pemilu 2024.

Baca Juga: Ahmed Ali Minta Mundur dari Kabinet karena Usung Parpol, Politisi PTI-P: Tak Perlu Terlibat

1. Ahmad Ali Minta Parpol Pro-Politik Keluar dari Kabinet, Politisi PDI-P: Tak Perlu Terlibat

Anggota DPR Junimart Kirsang dari Fraksi PTI-B tak sependapat dengan pernyataan Anggota DPR Ahmad Ali dari Fraksi Partai Nastem yang meminta parpol pendukung hak penyidikan DPR mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024. Tinggalkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, hak diadili merupakan hak setiap parpol di DPR dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD).

Hak penyidikan DPR tidak ada hubungannya dengan sikap partai politik tertentu terhadap pemerintah.

“Semua bagian punya hak untuk berpendapat ya atau tidak Untuk hak diadili. Kalau pihak PTI Berjuangan menyatakan berhak angket maka itu hak kami. Mengapa tidak? Jadi, tidak perlu berkomentar. Sifat dan nasionalisme amandemen hak atas sidang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Hak atas Dengar Pendapat. Itu hak DPR. “Itu bukan hak pemerintah, itu juga hak penyidikan,” kata Junimart saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Ahmad Ali Beda Pendapat, BKP Sebut Hak Diadili Tak Terkait Posisi Parpol di Koalisi Pemerintah

READ  3 Fakta Laksamana Udo, Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Antiga

Junimart dalam hal ini juga mengingatkan kita akan kecerdasan politik yang harus dipahami oleh setiap anggota DPR.

Intelegensi artinya masing-masing parpol tidak boleh mengomentari kepentingan parpol lain.

Menurut dia, Fraksi PDI Perjuangan berkepentingan untuk menyerahkan haknya dalam sidang di DPR yang tidak bisa dihentikan oleh siapa pun.

“Mari kita bicara tentang bidang yang kita punya, tidak perlu mengomentari pihak lain, tidak perlu mencampuri urusan dapur pihak lain, artinya kita harus belajar cerdas. Politik adalah politik cerdas, politik intelijen. “Merupakan hak setiap parpol untuk menyampaikan kuesioner,” jelasnya.

Baca juga: Demokrat Siap Gelar Badan Perdebatkan Kuesioner Hak Jajak Pendapat

2. Akademisi UGM Rekomendasikan Pengadilan Rakyat, Moldova: Kita negara hukum, jangan selesaikan di jalan

KOMPAS.com/Dian Erika Senin (26/2/2024) Moldogo, Kepala Kantor Staf Presiden Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kepala Staf Kepresidenan Moldogo menanggapi seruan akademisi Universitas Katja Mada (UGM) yang ingin mengerahkan Mahkamah Rakyat menyikapi dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Moltogo mengaku tidak menerima ajakan tersebut mengingat Indonesia adalah negara hukum.

“Karena kita negara yang penuh hukum, kita tidak menggunakan cara-cara jalanan seperti ini untuk menyelesaikannya,” kata Moltogo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Baca selengkapnya: Civitas akademika UGM kembali berkumpul di aula dan membacakan laporan status kampus untuk dilakukan penindakan

Menurut Moeldoko, sudah ada lembaga independen yang menangani kecurangan pemilu. Penyelenggara pemilu antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia mengatakan permasalahan kecurangan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ada di kedua lembaga tersebut.

“Ini ada kaitannya dengan penyelenggara pemilu, penyelenggaranya adalah KPU dan Bawaslu. Proses ini harus kita dukung (melalui KPU dan Bawaslu),” kata Moeldoko.

READ  Ketika Antica meninggalkan Djokovic di luar negeri, itu menjadi komando komandan


Dapatkan pembaruan Berita khusus Dan berita penting Setiap hari dari Kompas.com. Dengan mengklik link tersebut, kita akan bergabung dengan grup Telegram “Update Berita Kompas.com”. https://t.me/kompascomupdate, lalu bergabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.