JAKARTA, KOMBAS – Mahkamah Konstitusi akan mengkaji kembali aturan mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi yang baru dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Selain itu, komposisi hakim yang mengadili perkara juga berbeda.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Gimli Ashitiki saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (2/11/2023). Pasalnya, kini Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan kembali putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk diajukan sebagai calon presiden dan wakil presiden. Saat ini beliau menjabat sebagai kepala daerah.
“Undang-undang yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sedang diuji ulang. Ini adalah pertama kalinya suatu keputusan diupayakan untuk dipertimbangkan kembali. “Dengan kombinasi yang berbeda, hasilnya bisa diubah,” ujarnya.
Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahtlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) baru-baru ini meminta pengujian Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan MK. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 akan disidangkan pada 8 November 2023.
MK Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, rekan Brahma meminta Ketua Hakim Anwar Usman tidak ikut dalam sidang peninjauan kembali. Sebab, Anwar dinilai tidak sesuai dengan isi undang-undang yang diuji.
Menurut Gimli, perkara uji materiil itu bisa dijadikan alat bukti dalam permohonan Dewan Kehormatan MK. Oleh karena itu, dalam uji materiil, khususnya perubahan susunan majelis hakim, MK terkait dengan pelanggaran etik. Keputusan Dewan Yang Terhormat dapat dipertimbangkan.
Anwar Usman diduga melanggar etik dengan ikut serta dalam persidangan kasus peninjauan kembali yang melibatkan menantunya Gibran Rakabuming Raqqa. Selain itu, terdapat kejanggalan dalam putusan perkara Nomor 90 tersebut. Sebab, sebelumnya majelis hakim telah menolak putusan kasus serupa tanpa kehadiran Anwar.
Para pihak mempunyai hak untuk menolak didengarkan oleh hakim yang tidak dapat mereka percayai. Jadi, nantinya majelis hakim hanya berjumlah delapan orang dan komposisinya berubah,” ujarnya. dikatakan.
Rekan Brahma sekaligus pelapor kasus MKMK Tegar Afriansya meminta Majelis Kehormatan MK memutus persoalan pelanggaran kode etik sebelum 8 November 2023. Ia menilai Anwar memiliki konflik terkait perkara 141/PUU-XXI/2023. Akan mencoba.
Baca Juga: Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Dituduh Berbohong
Anwar Usman mengatakan, Tegar diduga melanggar etik karena ikut mendengarkan perkara uji materiil yang hasilnya menguntungkan menantunya, Gibran Rakabuming Raqqa, sehingga bisa maju di Pilpres 2024. Selain itu, ada kejanggalan dalam putusan perkara Nomor 90 ini, karena hakim menolak putusan sebelumnya dalam perkara serupa karena Anwar tidak hadir.
Sementara itu, putusan Perkara Nomor 90 yang dihadiri Anwar justru mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara terbuka memberikan preseden buruk. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga merupakan Hakim Konstitusi.
“Kami meminta agar Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam penyidikan perkara 141/PUU-XXI/2023 untuk menghindari kerugian inkonstitusional,” kata Menteri Sosial dan Politik pada Badan Pengurus Mahasiswa (BEM) Unusia itu.
Sedangkan Perkara Nomor 141 berupaya meralat putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 90. Jika Anwar Usman tetap ikut dalam persidangan Kasus 141, maka akan terjadi konflik kepentingan lagi. Sebaiknya Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Nomor 90 berlaku khusus bagi Gubernur/Wakil Gubernur.
Baca Juga: Gimli Tegaskan MKMK Tak Bisa Ubah Keputusan Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan