April 28, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang usia calon presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang usia calon presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan

Kompas/Willy Medi Christian Nababan

Kamis (2/11/2023) Sidang pendahuluan perkara tersebut di Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Gimli Ashidiki dengan anggota panel Wahiduddin Adams dan Bintan Sarakih di Jakarta.

JAKARTA, KOMBAS – Mahkamah Konstitusi akan mengkaji kembali aturan mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi yang baru dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Selain itu, komposisi hakim yang mengadili perkara juga berbeda.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Gimli Ashitiki saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (2/11/2023). Pasalnya, kini Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan kembali putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk diajukan sebagai calon presiden dan wakil presiden. Saat ini beliau menjabat sebagai kepala daerah.

“Undang-undang yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sedang diuji ulang. Ini adalah pertama kalinya suatu keputusan diupayakan untuk dipertimbangkan kembali. “Dengan kombinasi yang berbeda, hasilnya bisa diubah,” ujarnya.

Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahtlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) baru-baru ini meminta pengujian Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan MK. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 akan disidangkan pada 8 November 2023.

Menteri Sosial dan Politik Universitas Nahtlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Tegar Afriansya (kanan) usai sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Kompas/Willy Medi Christian Nababan

Menteri Sosial dan Politik Universitas Nahtlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Tegar Afriansya (kanan) usai sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

MK Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, rekan Brahma meminta Ketua Hakim Anwar Usman tidak ikut dalam sidang peninjauan kembali. Sebab, Anwar dinilai tidak sesuai dengan isi undang-undang yang diuji.

READ  Media Vietnam serang Timnas Indonesia U-19 dan Shin Tae-yong: Okeson Bola, khawatir Timnas Vietnam U-19 tersingkir dari Piala AFF U-19 2022.

Menurut Gimli, perkara uji materiil itu bisa dijadikan alat bukti dalam permohonan Dewan Kehormatan MK. Oleh karena itu, dalam uji materiil, khususnya perubahan susunan majelis hakim, MK terkait dengan pelanggaran etik. Keputusan Dewan Yang Terhormat dapat dipertimbangkan.

Anwar Usman diduga melanggar etik dengan ikut serta dalam persidangan kasus peninjauan kembali yang melibatkan menantunya Gibran Rakabuming Raqqa. Selain itu, terdapat kejanggalan dalam putusan perkara Nomor 90 tersebut. Sebab, sebelumnya majelis hakim telah menolak putusan kasus serupa tanpa kehadiran Anwar.

Para pihak mempunyai hak untuk menolak didengarkan oleh hakim yang tidak dapat mereka percayai. Jadi, nantinya majelis hakim hanya berjumlah delapan orang dan komposisinya berubah,” ujarnya. dikatakan.

Rekan Brahma sekaligus pelapor kasus MKMK Tegar Afriansya meminta Majelis Kehormatan MK memutus persoalan pelanggaran kode etik sebelum 8 November 2023. Ia menilai Anwar memiliki konflik terkait perkara 141/PUU-XXI/2023. Akan mencoba.

Baca Juga: Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Dituduh Berbohong

Anwar Usman mengatakan, Tegar diduga melanggar etik karena ikut mendengarkan perkara uji materiil yang hasilnya menguntungkan menantunya, Gibran Rakabuming Raqqa, sehingga bisa maju di Pilpres 2024. Selain itu, ada kejanggalan dalam putusan perkara Nomor 90 ini, karena hakim menolak putusan sebelumnya dalam perkara serupa karena Anwar tidak hadir.

Sementara itu, putusan Perkara Nomor 90 yang dihadiri Anwar justru mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara terbuka memberikan preseden buruk. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga merupakan Hakim Konstitusi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menanggapi panggilan sidang etik dengan agenda pemeriksaan diri sebagai laporan Panitia Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung 2 MK Jakarta, Selasa (31/1). 10).  /2023).
Kompas/Ronnie Ariando Nugroho

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menanggapi panggilan sidang etik dengan agenda pemeriksaan diri sebagai laporan Panitia Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung 2 MK Jakarta, Selasa (31/1). 10). /2023).

“Kami meminta agar Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam penyidikan perkara 141/PUU-XXI/2023 untuk menghindari kerugian inkonstitusional,” kata Menteri Sosial dan Politik pada Badan Pengurus Mahasiswa (BEM) Unusia itu.

READ  Ini daftar 19 produk sampo Unilever yang ditarik dari peredaran

Sedangkan Perkara Nomor 141 berupaya meralat putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 90. Jika Anwar Usman tetap ikut dalam persidangan Kasus 141, maka akan terjadi konflik kepentingan lagi. Sebaiknya Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Nomor 90 berlaku khusus bagi Gubernur/Wakil Gubernur.

Baca Juga: Gimli Tegaskan MKMK Tak Bisa Ubah Keputusan Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden