April 26, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Roy Suryo Tolak Lelucon ‘Mantan Menteri Bodoh’ Ferdinand

Jakarta

Roy Surio Laporkan mantan Demokrat yang bertanggung jawab Ferdinand Hudahein Ke Bolta Metro Jaya. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menbora) Ferdinand Hudahein berjanji tidak akan berdamai.

“FH (pernyataan) ini, insya Allah tidak akan Memperbarui keadilan,” kata Roy Suryo, Senin (20/9/2021) di Bolta Metro Jaya, Jakarta.

Roy Suryo menilai langkah tegas ini akan berdampak preventif terhadap Ferdinand. Kecuali pelakunya Roy Surio Ferdinand berencana menuntut Hudahein dalam kasus perdata.

“Ini akan terus kami pertanyakan terkait pelaku yang bersangkutan. Itupun akan kami lanjutkan dengan pasal-pasal lain, jadi bukan hanya pidana, tapi juga warga negara,” kata Roy.

Polisi karena menggoda ‘mantan menteri bodoh ini’

Ferdinand Hudahein Pada 14 September 2021, Roy Suryo mengumumkan bahwa dirinya dikaitkan dengan ejekan. Ferdinand menulis dalam leluconnya bahwa ada mantan menteri dengan logika berpikir yang rusak.

Selain itu, Ferdinand menulis tentang adanya mantan menteri yang membawa barang milik negara menjadi milik pribadi. Meski Ferdinand Hudahein tidak menyebut namanya dalam cuitan tersebut, namun Roy Suryo mengatakan ada bukti bahwa cuitan tersebut dikirimkan kepadanya.

“Kakak FH ini menulis dengan sangat keji dan keji. Jadi hari ini laporan sudah diterima di Bolta Metro Jaya. Jadi ini laporan terbaru saya yang menyiarkan fitnah, hinaan dan berita bohong.” kata Roy Suryo.

‘Mantan Menteri Bodoh’ Ferdinand Dipersoalkan Ejekan Roy Suryo (Yogi Ernus/Dedicom)

Kata Ferdinand Hudahein Roy Surio Pasal 301 dan 302 KUHP diduga dilanggar. Mantan Demokrat itu disebut-sebut melanggar Pasal 45 UU IDE terkait pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik kader.

READ  Harun Masiku dari ICW lanjut tanya ke KPK

“Kenapa fitnah? Karena kecuali Kebencian Dia membodohi saya, membodohi saya, menulis bahwa dia membawa saya pulang untuk bekerja, “jelas Roy Suryo.

Sebenarnya, hal khusus yang dia lakukan sudah lama tidak percaya. Pada Mei 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa kasusnya adalah Ingra. Imam Nahrawi menarik pernyataannya karena kurangnya bukti. Itu juga mencemarkan nama baik orang yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik. Jadi kasusnya Pot Ingra pada Mei 2019,” imbuhnya.

Laporan dari Roy Surio Kini Bolta sudah diadopsi di Metro Jaya. Terdaftar dengan nomor laporan: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA Metro Jaya, Tanggal: 20 September 2021.

(mea / fjp)