JAKARTA, tvOnenews.com – Brigadir J merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan juga mantan Kepala Divisi Probham Polri. Freddy Sambo Kembali ke dalam Pengujian susulanRabu (7/12/2022).
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (BN) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ferdi Sambo kali ini tidak tampil sebagai terdakwa melainkan sebagai saksi bagi terdakwa Barada E alias Richard Eliezer, Pribka RR. Ricky RizalDan Maruf yang kuat.
Dalam sidang sebelumnya, Ricky Rizal menjadi saksi dalam sidang yang dilanjutkan Senin (21/11/2022) itu dan mentransfer sejumlah uang. Akun Dalam akunnya Brigadir J.
Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo mengaku tidak mengetahui rencana Ricky Rizal memindahkan sejumlah uang. Rp 200 juta Di akun Briptu J atau Nofriansya Yoshua Hudaparat.
Karena itu, Ketua Mahkamah secara implisit mengacu pada undang-undang Penipuan keuangan.
Selengkapnya, lihat laporan kesaksian Ferdi Sambo terhadap para terdakwa berikut: Barada E, Pribka RR, dan Maruf Kuat:
Ferdie Sambo tidak tahu tentang transfer uang
Terdakwa Ferdy Sambo mengaku tidak mengetahui rencana Ricky Rizal mentransfer Rp 200 juta ke rekening Brigadir J alias Yoshua Hudaparam.
Menurut dia, hal itu baru diketahuinya di persidangan saat saksi Bank BNI membeberkan rekening giro milik Ricky Rizal.
“Jadi, saya tidak pernah memerintahkan yang mulia,” kata Ferdi Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (BN Jaxal), Rabu (7/12/2022).
Terdakwa Ricky Rizal dan Ferdy Sambo. (Grup tvOne)
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan