April 26, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Rp.  Ditanya soal transfer 200 juta itu, Ferdi Sambo mengaku tidak tahu, Hakim: Tahu UU Pencucian Uang?

Rp. Ditanya soal transfer 200 juta itu, Ferdi Sambo mengaku tidak tahu, Hakim: Tahu UU Pencucian Uang?

JAKARTA, tvOnenews.com – Brigadir J merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan juga mantan Kepala Divisi Probham Polri. Freddy Sambo Kembali ke dalam Pengujian susulanRabu (7/12/2022).

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (BN) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ferdi Sambo kali ini tidak tampil sebagai terdakwa melainkan sebagai saksi bagi terdakwa Barada E alias Richard Eliezer, Pribka RR. Ricky RizalDan Maruf yang kuat.

Dalam sidang sebelumnya, Ricky Rizal menjadi saksi dalam sidang yang dilanjutkan Senin (21/11/2022) itu dan mentransfer sejumlah uang. Akun Dalam akunnya Brigadir J.

Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo mengaku tidak mengetahui rencana Ricky Rizal memindahkan sejumlah uang. Rp 200 juta Di akun Briptu J atau Nofriansya Yoshua Hudaparat.

Karena itu, Ketua Mahkamah secara implisit mengacu pada undang-undang Penipuan keuangan.

Selengkapnya, lihat laporan kesaksian Ferdi Sambo terhadap para terdakwa berikut: Barada E, Pribka RR, dan Maruf Kuat:

Ferdie Sambo tidak tahu tentang transfer uang

Terdakwa Ferdy Sambo mengaku tidak mengetahui rencana Ricky Rizal mentransfer Rp 200 juta ke rekening Brigadir J alias Yoshua Hudaparam.

Menurut dia, hal itu baru diketahuinya di persidangan saat saksi Bank BNI membeberkan rekening giro milik Ricky Rizal.

“Jadi, saya tidak pernah memerintahkan yang mulia,” kata Ferdi Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (BN Jaxal), Rabu (7/12/2022).


Terdakwa Ricky Rizal dan Ferdy Sambo. (Grup tvOne)

READ  Kabar baik dan kabar buruk jelang Persip Bandung VS PSIS Semarang