Selasa, 03 Oktober 2023 – 20:56 WIB
MenPAN-RB Ashwar Anas bersama Hons usai disahkannya RUU ASN. Foto Humas KemenPAN-RB
jpnn.comJAKARTA – Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu agenda transformasi ASN dalam undang-undang ini adalah memfasilitasi mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk menjembatani kesenjangan talenta nasional yang selama ini belum merata. Karena terkonsentrasi hanya di wilayah tertentu saja, khususnya di Pulau Jawa.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENBAN-RP) Abdullah Azwar Anas, fasilitas tersebut didedikasikan untuk menjembatani kesenjangan keterampilan yang selama ini sebagian besar terkonsentrasi di kota-kota besar.
Pergerakan talenta akan bersifat ‘Indonesia-centric’ sehingga dukungan terhadap kehadiran ASN akan membantu pemerataan pembangunan perekonomian nasional, khususnya di daerah 3T (terbelakang, terdepan, terluar).
Menteri Anas menjelaskan, terdapat lebih dari 130 ribu sistem ASN di daerah 3T yang belum terpenuhi pada tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, calon ASN tidak berminat mengisi formulir di bidang tersebut.
“Undang-undang ini menjadi solusi agar seluruh daerah 3T mendapatkan pelayanan yang baik,” kata Menteri Anas pada sidang paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (3/10).
Nanti di PPnya, dia menyebutkan pemerintah akan menyiapkan insentif khusus baik bagi ASN, PNS, dan PPPK yang bekerja di daerah 3T.
Menteri Anas menambahkan poin penting lain dalam RUU ASN, yakni rekrutmen ASN diubah dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.
RUU ASN disahkan, MenPAN-RB Ashwar Anas siapkan PP Insentif Khusus PNS & PPPK.
Baca konten menarik lainnya di JPNN.com berita Google
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Kesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI
Melihat kabinet Prabowo-Kibran, triad dan menteri keuangan diprediksi tidak akan diisi oleh politisi.
Projo mengemukakan kemungkinan Jokowi bisa bergabung dengan partai politik lain setelah PTI-P tidak lagi dipertimbangkan