Mei 3, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia |  Ini PP 14/2024 tentang THR dan Gaji 13 Aparatur Pemerintah dan Pensiunan 2024

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Ini PP 14/2024 tentang THR dan Gaji 13 Aparatur Pemerintah dan Pensiunan 2024

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Pemerintah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Manfaat Tahun 2024.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2024 merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat dengan belanja pejabat negara, pensiunan, pensiunan dan penerima manfaat di masyarakat untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2024 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara guna meningkatkan belanja pejabat pemerintah, pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan,” demikian bunyi aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi itu. 13 Maret 2024 dan diakses di Sekretariat Kabinet JDIH.

Dalam Pasal 5 beleid tersebut ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak boleh dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri:
A. Saat ini sedang berada di luar tanggung jawab negara atau sedang cuti dengan jabatan lain; Atau
B. Apabila bekerja di luar suatu instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, gajinya dibayar oleh instansi tersebut;
Sesuai dengan ketentuan undang-undang.

THR dan Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil Kontrak Dinas (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. (Devas KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPB), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Non-yang bertugas di LBP:
A. gaji;
B. Tunjangan keluarga;
C. tunjangan makanan;
E. tunjangan pos atau tunjangan umum; Dan
e. Pembayaran Kinerja,
Berdasarkan pangkat, departemen, tingkat departemen, atau kelas departemen.

THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PNS dan PPPK:
A. gaji;
B. Tunjangan keluarga;
C. tunjangan makanan;
E. tunjangan pos atau tunjangan umum; Dan
e. Tambahan penghasilan yang jumlahnya paling banyak diterima dalam sebulan kepada instansi pemerintah daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memberikan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Berdasarkan pangkat, departemen, tingkat departemen, atau kelas departemen.

PP 14/2024 juga mengatur mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak menerima pembayaran kinerja atau penghasilan tambahan. Guru dan dosen yang memperoleh gaji pokok dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Profesi Dosen dalam jangka waktu satu bulan.

“Apabila seorang guru yang menerima gaji pokok dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak memperoleh penghasilan tambahan sebagaimana ditentukan di atas, maka ia dapat diberi tunjangan profesi guru setinggi-tingginya atau penghasilan tambahan sipil negara sebesar maksimum yang diterima guru pembantu.” diterima dalam sebulan,” demikian bunyi PP tersebut.

Terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024, PP menyebutkan THR dibayarkan sepuluh hari kerja sebelum tanggal libur.

“Dalam hal tunjangan hari raya yang dimaksud tidak dapat dibayarkan, maka tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal cuti,” bunyi PP tersebut.

Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan sebelum Juni 2024. Dan PP juga mengatakan jika gaji ke-13 tidak dapat dibayarkan maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Pada akhirnya PP 14/2024 Aturan tambahan mengenai teknis pencairan THR dan gaji ke-13 yang diterima dari APBN diatur dengan peraturan Menteri Urusan Pemerintahan di bidang Keuangan, sedangkan yang diterima dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

READ  Jeka Sarakih menang KO di ronde pertama!

Ketentuan akhir peraturan yang diterbitkan Menteri Luar Negeri (Menchesnej) Pratigno pada 13 Maret 2024 itu menyatakan bahwa “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan”. (Dan)