April 19, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Bagan jejak kaki Joko Jondra di Indonesia

Terdakwa Tommy Smarty meminta restu dari Badan Reserse Kriminal

Jakarta, CNN Indonesia –

Mantan Kepala Hubungan Internasional (Kathivupinder) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Mengaku bertemu dengan terdakwa Tommy Smarty pada April 2020. Pertemuan ini dimaksudkan untuk memverifikasi kondisinya Pemberitahuan merah Atas nama Joko Sogiardo DiJandra.

Dalam rapat di lantai 11 gedung DNCC Mabes Polri, Tommy menyebut nama Napoleon, Kepala Bareskrim Komgen Listio Sikit Prabovo, dan Wakil Ketua DPR Aziz Siamuddin.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara Joko Jandra dan terdakwa Tommy Sumarati yang dicopot dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jabarta pada Selasa (24/11) atas nama daftar keinginan (DPO). Hal itu diungkapkan Napoleon sebagai saksi terdakwa Tommy Smarty.


“Awal April 2020 itu Brigjen Paul Presidio Utomo mendampingi terdakwa ke kantor saya di lantai 11 DNCC. [Tommy Sumardi], “Katta Napoleon.

Napoleon, dalam pertemuan itu, langsung berkata, “Tolong keluarkan satu bintang dari ruangan, ini bisnis bintang tiga.”

Jadi Presidio pergi dan pergi ke kamar sekretaris pribadi Napoleon.

Belakangan, lanjut Napoleon, menjelaskan bahwa tujuan kunjungan Tommy adalah untuk mengecek status Red Notice Joko Jandra. Napoleon setuju bahwa itu tidak mudah untuk dipercaya. Dan, baginya, hal itu tidak sepele.

“Lalu saya bertanya kepada terdakwa, ‘apa ini saudara joko zandra? Pengacara? Tidak ada keluarga? Tidak. Joko itu apa? Saya temannya, tergugat. Saya belum yakin,’ kata Napoleon kepada majelis hakim.

“Kemudian dia mengatakan kepada saya bahwa ini bukan bahasa saya, tetapi bahasa terdakwa. Dia mengatakan kepada saya bahwa dia dekat dengan saya dan bahwa saya dengan restu dari kepala penyidik ​​polisi,” lanjutnya.

READ  Jadwal Doa Gerhana edisi Mohammedan pada 26 Mei 2021

Namun, saat Tommy ingin membuktikan pengakuannya dengan menghubungi Listio, dia mengatakan Napoleon tidak diperlukan.

“Apakah Anda ingin menelepon dia?” Kata Napoleon mengikuti Tommy.

“Saya bilang saya tidak butuh. Cabarescrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi kalau brigadir jenderal polisi Presidio Utomo dibawa ke kantor saya dari Perezgrim, pasti benar,” lanjutnya.

Belum ada laporan yang diterima dari keterangan Napoleon oleh Kepala Bareskrim Komgen Listio Sikit dan Mabes Polri. CNNIndonesia.com menghubungi Listio Sikit, tetapi tidak mendapat jawaban.

Meski begitu, Napoleon mengaku tak mudah mempercayai pengakuan Tommy. Atas dasar itu, jelasnya, Tommy masih berupaya dengan menelpon Aziz Siamuddin.

“Saya bilang, ‘Kamu mau panggil saya siapa?’ Responden menjawab: Bang Aziz. Siapa Aziz? Aziz Siamsuddin. Oh Wakil Ketua DPR? Ya. Karena saya masih miskin. [ perwira menengah polisi] Saya mengenalnya sekali, jadi saya melanjutkan, “kata Napoleon.

Dalam pertemuan tersebut, Napoleon mengatakan bahwa Tommy Cabarescrime berbicara tentang kedekatannya dengan Listio Sigit. Ia mengatakan, Tommy juga menceritakan bahwa dirinya pernah menjadi Kepala Bareskrim dan Koordinator Pelaksanaan enam dapur umum yang dikelola Polri.

“Jadi saya lebih paham, tapi saat itu saya bilang begini: ‘Kalau mau cek status Red Notice Joko Jandra, saya tidak punya alasan kuat untuk lisan’,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, sesuai aturan Interpol terkait pemrosesan data, pemeriksaan hanya bisa dilakukan atas dasar materi red notice, hak asasi pengacaranya, atau keluarganya.

“Oleh karena itu, permintaan lisan ini tidak bisa saya penuhi meski saudara laki-laki terdakwa menelepon pejabat pemerintah. Saya butuh surat dari kuasa hukum Joko Jandra atau keluarganya,” kata Napoleon.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuduh Napoleon dan Presidio menerima suap dari Joko Zondra. Napoleon S dikatakan telah menerima $ 200 ribu dan 270 ribu dolar AS, dan Precedio 150 ribu dolar AS.

READ  Kawah yang Terbentuk di Bulan Diduga Akibat Kegagalan Pesawat Luar Angkasa Rusia - PROGRES.ID
Bagan jejak kaki Joko Jondra di Indonesia. (Foto: CNN Indonesia / Aspahan Yahsi)

Suap dibayarkan untuk menghapus nama Joko Jondra dari daftar OPD yang terdaftar di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan hal tersebut, Joko kemudian dapat masuk secara sah ke wilayah Indonesia dan tidak akan ditangkap oleh penegak hukum karena ia adalah buronan.

Ia berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang diancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rs.

(ryn / nma)

[Gambas:Video CNN]