Jakarta, KOMPAS.com – Surat ijin Mengemudi (Sim) Indonesia Rupanya hal tersebut diakui dan dapat diterapkan di banyak negara, khususnya Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) atau Organisasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
Hal ini sesuai dengan Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang dikeluarkan negara-negara ASEAN pada tanggal 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dilaporkan dari halaman indonesiabaik.idSuatu keharusan bagi setiap warga negara yang mengemudi Luar negeri Anda dapat menggunakan SIM Indonesia, bukan SIM internasional.
Baca juga: Sulit Menemukan Jaket yang Melindungi Leher Tanpa Memutar Kabel Fiber Optik
Namun, hanya sedikit negara yang menerapkan perjanjian serupa. Daftar Negara ASEAN:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Thailand
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Singapura
- Malaysia
Baca Juga: Bindad Kembangkan Prototipe Sepeda Motor Listrik EV-Scooter, Jarak Tempuh 100 KM
Perlu diperhatikan bahwa SIM Domestik Singapura hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara itu, warga Malaysia harus memiliki surat izin mengemudi internasional dan surat izin mengemudi lokal yang masih berlaku
Sekadar informasi, awalnya kebijakan ini hanya berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Kemudian pada tahun 1997, perjanjian pengakuan SIM domestik diperluas ke negara lain seperti Vietnam, Myanmar dan Laos.
Dapatkan pembaruan Berita khusus Dan berita penting Setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Update Berita Kompas.com” dengan klik linknya https://t.me/kompascomupdate, lalu bergabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.
“Sosial mediaholic. Pemecah masalah yang ekstrim. Penggemar bacon amatir. Pemikir profesional.”
More Stories
Wanita penjual minuman ini dipuji karena kecantikannya
Unik! Sebuah hotel menjadi viral karena kasirnya adalah 'Harry'
Wanita yang diabaikan saat hendak membeli LV ini membalas dendam dengan uang Rp 1,3 miliar.