KOMPAS.com – Pemerintah berencana untuk menghapus status Staf Kehormatan Di pemerintahan pada tahun 2023.
Setelah itu, PNS hanya akan menjadi PNS dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kontrak Kerja (PPPK).
Diketahui pada 2022 pemerintah hanya akan fokus mempekerjakan pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK).
Baca selengkapnya: Banyak banget pertanyaan tentang Surat Pencalonan Pegawai Kehormatan Jadi PNS Tanpa Memilih, Jangan Percaya!
Jadi nanti PNS hanya ada PPPK dan PNS.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan hanya akan fokus pada perekrutan pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK) pada 2022.
“Pemerintah fokus rekrutmen PPPK untuk menyeleksi calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CASN) pada 2022, dan tahun ini (2022), formulir CPNS tidak tersedia,” kata Menpan RB. Tajjo Kumolo Dalam pernyataan resmi yang diperoleh Kompas.com, Rabu (19 Januari 2022).
Baca selengkapnya: Staf kehormatan dihapus dari 2023, petugas kebersihan dan keamanan direkomendasikan untuk outsourcing
Lantas apakah pegawai honorer akan mendapat kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Honors disarankan untuk mengikuti ujian CASN
RB Kemenpan Mohamed Averos, Ketua Pelaksana Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik, mengatakan terbuka ruang bagi tenaga honorer untuk mengikuti ujian CASN baik CPNS maupun PPPK, guna menyelesaikan kepegawaian sementara pada 2022 dan 2023.
“Staf Kehormatan Saat ini sedang mengikuti ujian CPNS dan PPPK. Masih ada waktu untuk melakukannya Perkembangan Mereka bisa membuat pilihan yang baik untuk staf honorer yang ada,” ujarnya saat dihubungi Averos Kompas.com Rabu (26/1/2022).
Dia juga meminta Averrouce (kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah) untuk melakukan analisis kerja dan analisis beban kerja yang komprehensif.
Kemudian diperoleh persyaratan objektif CPNS dan PPPK sehingga dapat ditentukan jumlah setting yang dibutuhkan.
“Dengan jumlah persyaratan yang tepat, diharapkan tenaga honorer mendapat ruang untuk mengikuti ujian sesuai formasi yang ditetapkan seperti CPNS dan PPPK,” ujarnya.
Baca selengkapnya: CPNS, 2022 PPPK Tidak ada ujian yang dibuat?
Persyaratan umum untuk bergabung dengan CPNS
Menurut Averrouce, persyaratan kepesertaan CPNS sejalan dengan Permen RB Nomor 27 Tahun 2021.
Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, maka syarat umum kepesertaan CPNS adalah:
- Usia minimum saat melamar 18 Maksimal 35 tahun
- Tidak dipenjara lebih dari 2 tahun
- Ia tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri, militer, polisi dan pegawai swasta atau atas kehendaknya sendiri.
- Saat ini bukan PNS, calon PNS atau TNI-Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan pekerjaan
- Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Persyaratan lainnya akan sesuai dengan persyaratan posisi yang ditugaskan.
Baca selengkapnya: Pemerintah tegaskan tidak akan ada rekrutmen CPNS pada 2022, apa alasannya?
Tidak ada lagi prestise
Seperti yang diumumkan sebelumnya, pemerintah prihatin dengan perekrutan staf sementara yang tidak ada habisnya.
Padahal, nomor PP tentang penunjukan itu. Dalam Pasal 8 tahun 48/2005 Staf Kehormatan Sebagai calon pegawai negeri, perekrutan pegawai honorer jelas dilarang.
Instansi pemerintah telah diberikan kesempatan dan jangka waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan pegawai honorer yang diatur dalam PP No.
Baca selengkapnya: Kemenban RB Kejelasan Tafsir Nasib Staf Kehormatan
Oleh karena itu, untuk memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan dasar yang dilakukan oleh petugas kebersihan (Petugas kebersihan) Dan personel keamanan, disarankan untuk mengalihdayakannya dengan pengeluaran publik, bukan pengeluaran gaji.
Tjahjo mengatakan, honorarium yang masih berlaku membuat pemerintah bingung menghitung kebutuhan organisasi ASN.
Hal lain adalah bahwa masalah kehormatan tidak terpecahkan sampai sekarang.
Baca selengkapnya: Penjelasan Kemenpan RB Ada Tidaknya Penerimaan CPNS 2022
Bagan: Pekerjaan melewatkan PNS dapat dihapus
Dapatkan pembaruan pesan pilihan Dan berita penting Setiap hari dari Kompas.com. Jom join team telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, Kemudian bergabung. Pertama Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan