Kamis, 05 Oktober 2023 – 06:55 WIB
RUU ASN disahkan pada 3 Oktober 2023 dan kesejahteraan PPPK sama dengan kesejahteraan pegawai pemerintah. Bagaimana dengan PPPK paruh waktu? Kredit Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com – Jakarta – Disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang pada 3 Oktober 2023 membuat jutaan pegawai honorer atau non-ASN senang, heboh, bahkan ada yang menundukkan kepala sebagai tanda syukur.
Masyarakat non-ASN senang karena UU ASN baru tahun 2014 hasil perubahan UU Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara menjamin mereka tidak akan dikenakan pemberhentian atau PHK dan juga akan diangkat menjadi PPPK.
Namun setelahnya para jajaran Honours kebingungan karena masih harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN yang dinilai 6 bulan setelah RUU ASN menjadi undang-undang.
PP turunan UU ASN ini akan mengatur tata cara pengangkatan non-ASN menjadi PPPK.
Dagdigdug Kehormatan menunggu kepastian apakah mereka akan masuk dalam kategori Kehormatan yang diperuntukkan sebagai PPPK paruh waktu atau masuk dalam keranjang calon PPPK tetap.
Jika Anda dicalonkan sebagai PPPK tetap, apakah Anda akan dilantik pada gelombang pertama, kedua, atau terakhir?
Sebab, pengangkatan honorer akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan selesai pada Desember 2024.
Pernyataan Presiden Bhagar Baya Nusantara Sangh (IPBN) Raspati mengisyaratkan kebingungan tersebut.
UU ASN Amandemen 2023 Bikin Tenaga Honorer Senang, Tapi Lalu Bingung, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Baca konten menarik lainnya di JPNN.com berita Google
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan