Tribunjogja.com Bundel – Perbuatan TRS (24), warga Capanevon Poontong di Kabupaten Bandul, menjual furnitur milik orang lain, yang berujung pada gugatan termasuk gugatan berbahaya.
Sebelum ditangkap, orang tua itu mengadu ke polisi soal anaknya karena TRS sebenarnya sudah keterlaluan menjual semua perabotan di rumah orang tuanya, dengan niat menjual atap rumah, mulai dari ambang pintu.
Saat berada di tahanan polisi setelah dilindungi pihak berwajib, DRS yang kini menjadi tersangka mengaku melakukan hal itu karena penghasilannya sebagai tukang ojek online kecil.
Juga, ia harus memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tunduk pada keinginan pacarnya yang hanya tahu 1 bulan.
Sejak 14 Oktober, ia mulai menjual peralatan rumah tangga orang tuanya.
Ibunya tidak tahu apa yang dia lakukan karena ibunya bekerja sebagai asisten rumah di daerah Ghazihan.
Ayahnya meninggal baru-baru ini.
Operasi dihentikan setelah seorang tetangga ditangkap karena dicurigai berusaha menurunkan atap rumah dan menjualnya.
“Itu (uang hasil penjualan furnitur saya) Jika saya menggunakannya untuk diet saya sehari-hari, itu sama untuk gadis saya.”
“Saya seorang wanita, saya lajang, dia di rumah நகாவி, Jawa Timur,” ujarnya.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan