Jakarta, KOMPAS.com – Memasang kotak Benteng di atap mobil telah menimbulkan kontroversi baru-baru ini. Penambahan suku cadang tersebut dianggap melanggar desain teknis kendaraan dan melanggar posisinya.
Pertambahan berat badan total Kotak atap Daya dukung kendaraan juga dianggap terpengaruh karena kelebihan berat.
Memasang roof box akan membuat ruang kabin lebih lega karena barang bawaan bisa disimpan di tempat penyimpanan.
Baca selengkapnya: Pemula mengemudi di jalan tol, harap perhatikan ini
Jadi, apakah mungkin memasang roof box di atap mobil? Tiket Polisi?
Sambodo Purnamo Yoko, seperti halnya Jaya Combase, Direktur Transportasi Bolta Metro, membenarkan bahwa pemasangan boks Rooks bukanlah pelanggaran lalu lintas.
Informasi, inspirasi dan Intelijen Dari Surel Anda.
Registrasi Surel
“Tidak, asalkan ukuran dan dimensinya normal dan wajar,” kata Sambodo Kompas.com (10/1/2022).
Baca selengkapnya: Mendapat lubang di jalan tol, yang harus Anda lakukan adalah di sini
Selain itu, Sambodo juga menampilkan mobil yang dimuat di atap tanpa menggunakan roof box. Menurutnya, hal tersebut masih diperbolehkan dan tidak menyalahi aturan.
“Kalau mobil logistiknya cukup besar, tidak akan diambil tiketnya,” kata Sambodo.
Artinya Sambodo bersikukuh bahwa tiket tidak akan dikeluarkan kecuali penggunaan roof box menyalahi aturan dan dimensi serta dimensinya masih dalam batas wajar.
Seperti diketahui, Futiano, pengamat lalu lintas, mengatakan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan spesifik jalan.
Baca selengkapnya: Perlu diingat bahwa ini adalah area di mana pajak kendaraan akan ditarik pada awal 2022
“General internet guru. Total reader. Extreme gamer. Friend to animals everywhere.”
More Stories
Layaknya Range Rover, inilah wujud final calon SUV premium Chery Fulvin T11.
Mitsubishi Triton terbaru siap jadi pekerja keras, simak ubahannya
Berbentuk meliuk, rumah ini dibangun menggunakan material bekas