eramuslim.com – Ibukota Negara (IKN) Benazir Bazar Utara masih banyak masalah dengan rencana relokasi ke Kalimantan Timur. Belakangan, tanah yang akan menjadi ibu kota negara baru itu disebut-sebut menjadi milik ahli waris Kesultanan Kudai.
Terkait kasus tersebut, Luis Sungarisma, koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (COMDOC), meminta pemerintah menyelesaikan masalah hak atas tanah terlebih dahulu, sebelum memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur.
“Klaim tanah oleh ahli waris Kesultanan Kudai semakin menguatkan tudingan bahwa rencana pemindahan ibu kota negara ini sangat mendesak,” kata Lewis kepada wartawan, Sabtu (29/1).
“Sementara pemerintah mengklaim bahwa tanah ibu kota baru sepenuhnya milik negara, ternyata Kesultanan Qudai bahkan telah menunjukkan bukti bahwa sebagian besar tanah untuk IKN adalah milik mereka,” lanjutnya.
Menurutnya, jika klaim ahli waris Kesultanan Kudai itu benar, mereka memiliki sebagian besar tanah di Kuttai Kardanekara, yang terletak di beberapa kecamatan Chepauk, Benajam Basar Uttar dan sebagian di kabupaten Samboja. Artinya, pemerintah tidak menghormati hak para sultan.
Halaman selanjutnya
Halaman 1 2
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
UU DKJ memastikan gubernur Jakarta dipilih melalui pemilihan kepala daerah dengan masa jabatan 5 tahun.
Pengamat: Prabowo sinyalkan penolakan niat PKS beraliansi
Partai Kelora menegaskan penolakan bergabung dengan koalisi PKS Prabowo