Jakarta – Dikonfirmasi Kepala Polisi Jenderal Listio Sigit Prabowo Surat pengunduran diri telah diajukan Ferdie Sambo Sebelum dilakukan pemeriksaan Kode Etik.
Tapi setelah melakukan Sidang Komisi Etik Polri (KKEP), Inspektur Jenderal Ferdi Sambo kini telah dinyatakan bersalah. Untuk itu, Ferdi Sambo dibebani beberapa sanksi, yang paling berat adalah keputusan Pemberhentian Dengan Tidak hormat (PDTH).
Namun, hasil sidang KKEP sudah bulat, sehingga surat pengunduran diri Ferdi Sambo tidak akan diproses polisi. Ferdi Sambo tidak setuju dengan keputusan pengadilan dan mengajukan banding.
Surat pengunduran diri itu ditolak polisi
Mabes Polri dengan tegas menolak dan tidak akan memproses pengunduran diri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdi Sambo sebagai anggota Polri.
diungkapkan oleh Kabag Humas Polri, Inspektur Jenderal Teddy Prasetyo. Seperti diketahui, Irjen Ferdi Sambo mengajukan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Brigadir J.
Irjen Teddy menegaskan surat itu tidak akan mempengaruhi keputusan Komisi Etik Polisi (KKEP). Dalam pemeriksaan, Ferdi Sambo diganjar pemberhentian tidak hormat (PDTH).
“Tidak, surat ini tidak akan mempengaruhi hasil penyidikan,” kata Irjen Teddy kepada media, Jumat (26/8/2022).
Kabag Humas Polri Irjen Pol. Tanggal prasetyo. (Ist)
Dalam sidang etik tersebut, Ferdie Sambo mengeluarkan dua sanksi.
“Sanksi pertama yang dijatuhkan adalah sanksi etik, dimana perbuatan pelanggar tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif pertama adalah diletakkan di tempat khusus selama 21 hari. Tentu yang bersangkutan sudah dalam tambalan, jadi selebihnya adalah diberikan nanti.”
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Kesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI
Melihat kabinet Prabowo-Kibran, triad dan menteri keuangan diprediksi tidak akan diisi oleh politisi.
Projo mengemukakan kemungkinan Jokowi bisa bergabung dengan partai politik lain setelah PTI-P tidak lagi dipertimbangkan