Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial H (34) sebagai tersangka pembunuhan pacarnya. Jersey Sudando. H didakwa dengan pembunuhan berencana.
“Saya terjerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP,” katanya. Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengi Hariyadi kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Hengi menjelaskan dari rangkaian kematian Jersey SudandoTersangka H diduga kuat merencanakan pembunuhan.
“Unsur pembunuhan berencana adalah ketika tersangka menemukan korban tewas, seharusnya korban dibawa ke rumah sakit jika diracun. Tapi ini dibiarkan,” jelas Henggi.
|
Sementara itu, Kanit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Widy mengatakan ada beberapa barang bukti yang ditetapkan penyidik sebagai H dalam pasal pembunuhan berencana. H sudah berniat Buang mayat korban.
“Niatnya untuk membuang jenazah korban,” kata Vidy.
Ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Selain H, polisi menetapkan inisial petugas keamanan apartemen IK sebagai tersangka karena membantu membuang mayat Jersey Sudanto.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya….
Tonton juga videonya: Suami Bunuh Istri di Semarang Karena Tak Terima Selingkuh
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan