Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial H (34) sebagai tersangka pembunuhan pacarnya. Jersey Sudando. H didakwa dengan pembunuhan berencana.
“Saya terjerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP,” katanya. Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengi Hariyadi kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Hengi menjelaskan dari rangkaian kematian Jersey SudandoTersangka H diduga kuat merencanakan pembunuhan.
“Unsur pembunuhan berencana adalah ketika tersangka menemukan korban tewas, seharusnya korban dibawa ke rumah sakit jika diracun. Tapi ini dibiarkan,” jelas Henggi.
Jaya Kombes Hengi Hariyadi (tengah), direktur jenderal Polta Metro, mengatakan pacar Jersi Sudanto telah didakwa dengan pembunuhan berencana. (Agung Pambudhy/detikcom)
|
Sementara itu, Kanit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Widy mengatakan ada beberapa barang bukti yang ditetapkan penyidik sebagai H dalam pasal pembunuhan berencana. H sudah berniat Buang mayat korban.
“Niatnya untuk membuang jenazah korban,” kata Vidy.
Ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Selain H, polisi menetapkan inisial petugas keamanan apartemen IK sebagai tersangka karena membantu membuang mayat Jersey Sudanto.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya….
Tonton juga videonya: Suami Bunuh Istri di Semarang Karena Tak Terima Selingkuh
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Kapten Timnas U-23 Indonesia Nathan Dijo-A-on menyambut baik kepulangannya
7 Suasana pemakaman Muriati Sotibio yang dihadiri Jokowi dan Didik Soeharto
Jadwal Siaran Langsung MotoGP Spanyol 2024: Peco Bagnaia Keajaiban Bersama Marc Marquez