Portal Teater – Kebijakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta boleh dibilang cukup berhasil memerangi virus corona.
Sejak PSBB diberlakukan mulai 10 April lalu (jilid I), dan telah diperpanjang hingga 4 Juni mendatang (jilid III), tampak ada tren penurunan kasus di ibukota.
Jumlah kasus di Jakarta tampak melandai dan bergerak mendatar selama beberapa pekan ini, rata-rata di bawah 100 kasus.
Sedikit udara segar yang dihirup Pemprov Jakarta dan juga masyarakat Jakarta pada dasarnya bukan hanya kebijakan PSBB.
Sebab jauh sebelum PSBB jilid pertama, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pembatasan akses dan mobilitas masyarakat dan transportasi publik seperti MRT, KRL, dan Transjakarta.
Hal itu ditunjang pula oleh kualitas dan etika publik masyarakat Jakarta dalam merespon himbauan pemerintah dengan tetap berada di rumah, bahkan melakukan pekerjaan dari rumah.
Namun, mencermati pergerakan kasus setelah PSBB jilid kedua yang selesai pada 22 Mei lalu, yang bersamaan dengan agenda mudik dan perayaan Idul Fitri, Pemprov Jakarta menilai bahwa PSBB jilid ketiga (23 Mei-4 Juni) menjadi kunci penilaian terhadap kurva pandemi.
Sebab, mobilitas masyarakat selama interval waktu ini akan lebih tinggi dibandingkan dengan saat-saat sebelumnya.
Dengan memperhatikan masa inkubasi virus yang berkisar antara 14-28 hari, maka kasus yang terinfeksi pada momentum Lebaran dapat saja terkonfirmasi pada puncak PSBB jilid III atau sesudahnya.
Bisa Diperpanjang Lagi
Berbicara dalam konferensi pers virtual di Graha BNPB Jakarta, Senin (25/5), Gubernur Anies Baswedan mengatakan, penerapan PSBB bisa diperpanjang lagi setelah berakhir pada 4 Juni mendatang.
PSBB jilid IV itu kemungkinan kembali diberlakukan bilamana laporan kasus positif di Jakarta meningkat selama PSBB III ini.
Namun sebaliknya, bila kasus tidak meningkat atau mendatar, maka transisi normal baru bisa dilakukan setelah PSBB III berakhir.
“Bila di hari-hari ini penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, kemudian yang biasa digunakan oleh para ahli epidemiologi yang disebut dengan reproduction number, angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, bisa turun di bawah 1, maka sesudah 4 [Juni] kita bisa melakukan transisi menuju normal baru,” katanya, melansir CNN Indonesia.
Namun demikian, potensi lonjakan kasus masih dapat terjadi jika selama PSBB ini masyarakat bergerak lebih bebas dan lebih tinggi, tidak lagi mematuhi protokol kesehatan atau mengenakan masker.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta sudah mewaspadai dan mengantisipasi bilamana kasus masih terus meningkat.
Salah satunya adalah dengan menerapkan kembali PSBB seperti sediakala, dengan aturan yang lebih ketat.
Anies kembali menadaskan agar masyarakat lebih disiplin dalam masa PSBB jilid III agar kurva virus segera melandai.
Kecuali pekerja pada bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, dan perhotelan, masyarakat diminta untuk menahan diri dengan tetap bekerja dari rumah.
Tidak Cepat Kembali
Anies pun meminta agar masyarakat yang selama ini mencuri start untuk mudik atau pulang kampung untuk perayaan Lebaran, diharapkan agar tidak secepatnya kembali ke Jakarta.
Sebab, seperti dikatakan Juru Bicara Pemerintah Achmad Yurianto, kembalinya warga dari kampung ke ibukota bisa menjadi masalah baru dalam mengatasi virus corona.
Yuri dalam keterangannya meminta masyarakat yang sedang berada di kampung tidak kembali ke Jakarta pada saat sekarang ini.
Kalaupun masih nekat kembali, masyarakat harus bisa menunjukkan surat izin. Dan bilamana tidak ada surat izin, diminta untuk kembali.
Sebab landasan pelarangan itu tercatat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47/2020 yang antara lain mengatur larangan keluar dan masuk wilayah Jakarta selama pandemi ini.
Untuk diketahui, jumlah kasus di Jakarta saat tercatat sebanyak 6.628 kasus, dengan 1.648 kesembuhan dan 506 kematian.
Sementara kasus Covid-19 di tanah air telah mencapai 22.750 kasus, dengan 5.642 kesembuhan dan 1.391 kematian.*