Maret 29, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Bentrokan yang sedang berlangsung di ruas tol Sibali termasuk perjalanan ilegal dan truk otol

Jakarta, Kompas.com – Kementerian Komunikasi ( Menteri Transportasi) Bicara tentang kecelakaan lalu lintas Mengajukan Di tol Sibali Itu menewaskan 10 orang pada Senin, (30/11/2020).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudi Sethiyadi Kementerian Perhubungan mengatakan, kejadian tersebut mirip dengan kejadian sehari sebelumnya di mana 7 orang, termasuk seorang anak, tewas di Jalan Tol Siloni.

Pudi menjelaskan, baik dalam peristiwa di Sibali maupun Siloni, yang menjadi korban adalah penumpang yang menggunakan layanan tersebut Perjalanan gelap. Troon yang bertabrakan itu dikenal sebagai truk Lebih dari dimensi Dan Kelebihan beban (ODOL).

Kedua kecelakaan tersebut disebabkan oleh perjalanan ilegal. Salah satu penyebab kecelakaan tersebut adalah karena terpaksa menggunakan perjalanan ilegal, kata Pudi dalam keterangan resminya, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Pembatasan truk masih bersifat sementara selama liburan Natal dan Tahun Baru

Bahayanya kalau perjalanan gelap ya tidak ada ijin operasional dan supirnya tidak terjamin, dan bagaimana kemampuannya tidak pasti. Kecelakaan di Sibali ini Truk ODOL

Menurut Pudi, untuk bentrokan yang sedang berlangsung di Sibali Terlibat Peri Dengan dua truk Troon keluaran Hino Itu juga karena kondisi gelap dan cuaca gerimis.

Menteri Transportasi Kementerian Perhubungan memeriksa lokasi dari serangkaian bentrokan yang menewaskan 10 orang di Sibali

Diketahui juga bahwa truk yang diparkir tidak boleh menggunakan perangkat pemantul cahaya (ACP), dan kendaraan penumpang gelap yang datang dari belakang mengemudi dengan kecepatan tinggi.

“Kami sangat berduka atas kejadian ini dan menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban, terutama yang meninggal dalam dua kecelakaan di Sibali dan Siloni,” kata Pudi.

READ  Terputus dari sekum, jaringan Felicia berdiri sendiri dengan tubuh yang ramping

Buddy mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Dia juga menekankan bahwa pengusaha tidak boleh melebihi batas yang ditentukan karena mereka fokus pada muatan truk mereka.

Menurut peraturan bea cukai, Kementerian Perhubungan kemudian akan mengajukan pengalihan barang, kata Poodi. Jadi, jika truk dengan muatan lebih dari 50 persen dihentikan lalu dibongkar dan diganti, maka termasuk juga dalam penyeberangan.

Baca juga: Tindakan truk ODOL di jalan itu sia-sia, bertentangan dengan ekspektasi

Kecelakaan susulan terjadi di Tol Sibali Kilometer 84 + 800, Subang, pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 12.35 WIB.Selebaran Kecelakaan susulan terjadi di Tol Sibali Kilometer 84 + 800, Subang, pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 12.35 WIB.

“Pengusaha diminta untuk tidak memaksakan muatannya, dan pada 2023 kami akan secara bertahap menekan OTOL hingga 5 persen dari ambang batas muat,” kata Pudi.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggunakan perjalanan ilegal sebagai alat transportasi karena faktor keamanan pengemudi yang rendah. Juga, tanpa ijin operasional yang sah dan uang pertanggungan.

“Disarankan menggunakan bus umum dengan izin yang jelas, kendaraan dan asuransi bagi penumpang,” kata Pudi.