Mei 16, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Di sini perhatikan bentuk dan isi Sertifikat Tanah Elektronik, Halaman Semua

Di sini perhatikan bentuk dan isi Sertifikat Tanah Elektronik, Halaman Semua

KOMPAS.com – Pemerintah telah resmi memperkenalkan sertifikat tanah elektronik. Namun, penerapannya masih dilakukan secara bertahap di banyak daerah.

Mengingat sertifikat tanah elektronik merupakan kebijakan baru, tentu banyak hal yang masih belum diketahui masyarakat. Salah satunya adalah bentuk dan isi sertifikat tanah elektronik.

Mengenai bentuk dan isi sertifikat tanah elektronik disebutkan dalam Peraturan Menteri ATR/Ketua BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Tata Cara Pendaftaran Tanah.

Merujuk tautan aturan tersebut, tampilan sertifikat tanah elektronik terdiri dari dua halaman. Bila dicetak dalam bentuk fisik Kertas pelindungHanya untuk satu lembar.

Baca Juga: Segala Tentang Sertifikat Tanah Elektronik

Berikut penjelasan isi informasi yang terdapat dalam sertifikat tanah elektronik:

1. Logo dan nama perusahaan

Di tengahnya terdapat lambang Garuda, diikuti nama perusahaan “Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia”.

2. Versi dan Jenis Pelayanan Pertanahan

Informasi versi sertifikat elektronik dan informasi kegiatan pelayanan pertanahan.

3. Kode sertifikat elektronik

Ini adalah nomor yang dihasilkan secara acak oleh komputer.

4. Isikan jenis haknya

Isikan sesuai dengan hak yang terdaftar/terdaftar: hak milik, hak guna bangunan, hak guna, hak pakai komersial, hak administratif, hak milik atas rumah susun atau tanah wakaf.

5. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIB).

Menggunakan format 14 digit.

6. Kalimat pengantar

Diisi sesuai dengan jenis kepemilikannya (hak milik, hak guna bangunan, hak guna, hak pakai komersial, hak administratif, tanah wakaf dan hak atas rumah susun), untuk hak yang berjangka ditambah jangka waktu hak atas tanah.

7. Tanda tangan elektronik

Mengisi tanda tangan elektronik, nama dan nomor induk pegawai (NIP) kepala kantor pertanahan atau petugas yang berwenang untuk melakukan verifikasi sertifikat elektronik.

READ  5 Pemain Timnas Indonesia Ikut Marcelino Ferdinand Main di Liga Malaysia Nomor 1 Eropa! : Seperti lautan

8. Isikan pemegang haknya

Nama pemilik ditulis sesuai dengan nama pada tanda pengenal pemilik, akta pendirian badan hukum, atau nama instansi pemerintah.

Pemegang hak perorangan sebaiknya ditulis selengkap mungkin, termasuk judulnya, bukan disingkat.

Setelah ditambahkan nama pemiliknya, diberikan pernyataan tentang nilai saham yang dimilikinya.

Untuk hak-hak yang didaftarkan sebagai kepemilikan bersama, nilai setiap saham dibayarkan sesuai permintaan atau bila tidak ada, dibagi rata.

Tangkapan Layar Peraturan Menteri/Kepala BPN Nomor 3 ATR Tahun 2023 Sertifikat Tanah Elektronik Halaman Kedua

9. Timbun kembali lahan tersebut

Isikan menurut letak tanah : Jalan, Nomor, RT/RW, Kelurahan Desa, Kelurahan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Wilayah.

Baca Juga: Mengapa Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik? Inilah jawabannya

10. Keterbatasan dan Kewajiban

Berisikan batasan-batasan dan kewajiban-kewajiban penerima hak, bersifat pribadi dan melekat pada hak.

11. Catatan Pendaftaran

  • Baris pertama digunakan untuk mencatat identitas dokumen yang mendasari pendaftaran hak; Dan
  • Baris kedua dan selanjutnya digunakan untuk mencatat perubahan data peradilan.

12. KODE KOSONG NO

Nomor yang melekat pada sumbu kosong.

13. Tanah

  • Menjelaskan letak luas tanah menurut hasil yang diperoleh selama pengukuran. Area tersebut dapat berubah jika pengukuran berulang dilakukan.
  • Peta lahan yang digunakan oleh layanan Buka peta jalan Lokasi pada peta dapat diubah, dengan skala dan sistem koordinat yang berbeda untuk bidang tanah.

14. Referensi Penolakan

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemegang hak.

15. Kode respons cepat (Kode QR)

Ini adalah kode yang berisi data terenkripsi yang dapat digunakan untuk mengakses informasi langsung tentang hak penggunaan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.


Dapatkan pembaruan Berita khusus Dan berita penting Setiap hari dari Kompas.com. Dengan mengklik link tersebut, kita akan bergabung dengan grup Telegram “Update Berita Kompas.com”. https://t.me/kompascomupdate, lalu bergabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

READ  Rizal Rumli: Pengadilan keluarga menjadi sangat tidak nyaman