TRIBUNNEWS.COM – Guru pondok pesantren yang memaksa 13 santri, Harry Berlian, Dijatuhi hukuman mati.
Di samping itu, Harry Berlian Menuntut tercapai Kimia dan denda Rp 500 juta yang harus dibayar.
Klaim terhadap Harry Berlian Aseb N. Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Jalan LLRE, Pengadilan Negeri Bandung, membacakan langsung. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Di persidangan, Harry Berlian Sukarela untuk mendengar tuntutan.
Aseb N. Mulyana, kuasa hukumnya mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dijadikan dakwaan terhadap Herry hingga dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Baca selengkapnya: Harry Viravan mengakui dia melakukan kesalahan, memaksa puluhan siswa
Baca selengkapnya: Rudapaksha 13 Chandravati mengaku meringkuk ketika ditanya oleh Harry Viravan: Pengampunan dan Kesalahan
Pertama, Harry Berlian Menggunakan simbol-simbol agama sebagai alat dalam lembaga pendidikan dan memanipulasi korban hingga tertipu.
Selanjutnya, tindakan Herry dinilai memberikan dampak terbesar bagi masyarakat dan korban rentan secara psikologis.
“Terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan membenarkan alat-alat itu,” katanya seperti dikutip Selasa. TribunJabar.id.
Pengacara diminta untuk mendistribusikan identitas Harry
Jaksa Agung (JPU) juga menuntut hukuman itu tercapai Didistribusikan dengan identitas terdakwa untuk memberikan efek pencegahan pada terdakwa dan mereka yang terlibat dalam pelanggaran serupa.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan