April 29, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Arya Vedakarna, DPD Bali Tak Terima Suratnya

Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Arya Vedakarna, DPD Bali Tak Terima Suratnya

REPUBLIKA.CO.ID, Denpasar — Kepala Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali Putu Rio mengatakan, sekretariat belum menerima secara resmi surat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemakzulan Arya Vedakarna (AWK). Baca langsung di pengadilan.

Jadi saya juga dipanggil oleh Pusat (TBT RI). Sebenarnya belum ada pengumuman resmi dari Pusat mengenai hasilnya karena nanti akan ada rapat paripurna untuk membacakan hasilnya, kata Puti saat dihubungi di Denpasar. Kota, Kamis (29/2/2024).

“Sepertinya awal Maret, tapi belum ada informasi jadwal pasti. Pasti akan disampaikan secara resmi (di sesi penutupan),” tambah Putu.

Pada Jumat (2/2/2024), Badan Kehormatan (BK) DPD RI mengumumkan pemberhentian Arya Vedakarna. Sebab, Arya dinilai melanggar sumpah atau janjinya serta tata tertib dan/atau peraturan DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Selanjutnya, Arya diberi izin tegas berupa pemecatan permanen. Hal ini diputuskan sesuai dengan Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.

Kemudian Sekretariat DPD RI di Bali menjelaskan, pemberhentian tersebut akan terus berlanjut jika keputusan BK DPD RI dilaksanakan hingga keputusan presiden (keppres) terbit. Perpres tersebut kini muncul dengan kutipan Perpres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Anggota DPD dan MPR Masa Jabatan 2019-2024.

Isinya meresmikan pemberhentian Dr. Shri I.G.N Arya Vedakarnan MWS, SE (M.TRU), M.Si selaku Anggota DPD dari Daerah Pemilihan Bali selaku Anggota MPR masa jabatan 2019-2024 dengan tanda tangan Presiden Jokowi pada tanggal 22 Februari 2024 di Jakarta.

“Iya, saya juga tahu kalau ada perintah presiden, tapi saya tidak dapat secara resmi, jadi saya tidak kasih informasinya, kalau saya lakukan akan tumpang tindih,” kata Putu.

READ  UPDATE Alfamart Gambut Kalsel Roboh, Hingga Pagi Ini 14 Korban Ditemukan, 4 Meninggal, 9 Luka-luka

Rio mengatakan, selain Perpres yang belum resmi dirilis, surat pemberitahuan DPD RI kepada KPU RI untuk menerima PAW AWK juga belum ada keputusan. Nah, dari pantauannya, hingga saat ini Arya Vedakarnan masih bekerja di kantor DPD RI Bali.

Barang-barang Arya dan rombongan masih tertata rapi, namun belum terisi penuh karena masih libur Kalungan dan Kuningan.