Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Mesin Negara dan Reformasi Tenaga (PANRP) melakukan perubahan struktur kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan memberlakukan pembatasan kegiatan sosial (PPKM) di masa wabah Pemerintah-19. Penyesuaian baru ini dilakukan untuk sistem tugas PPKM Level 4 dan 2 di Jawa dan Pali dan untuk PPKM Level 4 di luar Jawa dan Pali.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri (SE) PANRB No. 19/2021 Tentang Penyesuaian Struktur Kerja Staf ASN Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) Selama Wabah Pemerintah 19.
Pegawai ASN di Jawa Bali melaksanakan tugas dinas di rumah dengan PPKM Level 4 dan Level 3 pada bidang tidak pokok atau Bekerja dari rumah (WFH) Seratus persen dengan tujuan kinerja dan tujuan kerja dalam pikiran. Namun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara bertanggung jawab menentukan jumlah minimal pejabat atau staf di kantor jika ada alasan penting dan mendesak.
Pegawai ASN bidang non esensial melakukan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (Bekerja dari rumah) Penuh atau 100 persen,” jelas Menteri Tajajo dalam surat yang ditandatangani pada 24 Agustus.
PPK memiliki kewenangan untuk mengatur pekerjaan pegawai ASN di instansi pemerintah yang bekerja di sektor esensial di kantor. Kerja dari kantor (WFO) dengan jumlah karyawan maksimal 50 persen. Pegawai ASN di instansi pemerintah di sektor-sektor kunci melaksanakan WFO dengan jumlah staf maksimal 100 persen.
Sistem kerja ASN di Jawa Bali dengan PPKM Level 2 adalah WFO 50 persen untuk pegawai yang divaksin. Karyawan ASN membentuk maksimal 75 persen dari staf di sektor penting WFO. Pegawai ASN di sektor-sektor kunci kemudian melaksanakan WFO dengan jumlah staf maksimal 100 persen.
Selain itu, organisasi kerja pegawai ASN di luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 di sektor non esensial wajib memenuhi hingga 25 persen WFO. “Namun, jika ditemukan wabah Pemerintah-19, maka akan ditutup selama lima hari,” tambah surat itu.
Pegawai ASN di instansi pemerintah di luar wilayah Jawa Bali wajib melaksanakan WFO yang memiliki pegawai maksimal 50 persen, jika bekerja di sektor esensial. Sedangkan pegawai ASN di instansi pemerintah di sektor-sektor kunci melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Pegawai ASN di luar Jawa dan Bali di area Level 3 membawa 25 persen WFO. Untuk staf ASN di luar Jawa Bali di Level 2 dan 1, gunakan ruang kerja yang berpedoman pada kriteria zonasi wilayah berdasarkan warna.
Pertama, pegawai ASN melaksanakan 50 persen WFO di kabupaten atau kota di Zona Hijau dan Zona Kuning. Kedua, pegawai ASN melaksanakan 25 persen WFO di kabupaten atau kota di Zona Oranye dan Zona Merah.
Menteri SE di PANRB. 19/2021 berlaku, maka SE Menteri PANRB no. 16/2021 dan SE Menteri PANRB. 18/2021 dibatalkan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Surat tersebut menyimpulkan, “Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM selama wabah Pemerintah-19.” (clr / HUMAS MENPANRB)
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan