TRIBUNJATIM.COM – Kisah ayam Mbah Suyatno yang dicuri oleh Ibu Kepala Desa masih menjadi perdebatan.
Mbah Suyatno dimediasi sehingga pihak keluarga menolak secara damai.
Dari ayam kepala desa Rp. Sang kakek memilih menempuh jalur hukum setelah dituduh mencuri 4,5 juta.
Kasus pencurian ayam jago milik ibu kepala desa di Bojonegoro, Jawa Timur, berbuntut panjang.
Ibu kepala desa menuduh kakek Suyanto, 58 tahun, sebagai pencuri.
Sementara Suyanto menegaskan dirinya tidak pernah mencuri.
Akibatnya, Swayathno kini harus menghadapi hukum dan menjalani persidangan.
Sebelumnya, Lurah yakin Suyadno mencuri ayam miliknya karena bentuk jalu dan cara berkokoknya berbeda dengan ayam pada umumnya.
Ya, Siti Kolifa, Lurah Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayong, Kabupaten Bojonegoro, buka suara atas nasib salah satu warganya, Suyatno, yang kini menghadapi hukum karena diduga mencuri salah satu ayam jantan miliknya.
Siti Kolifa mengatakan, pihaknya memang menyayangkan dugaan pencurian salah satu ayam jantan milik Suyadno sudah masuk ranah hukum.
Baca selengkapnya: Pengakuan Kepala Desa di Bojonegoro: Ayamnya dicuri kakeknya, pemberian guru spiritual: Beda ayam jago.
Namun, dia tetap mengatakan tak bisa lagi mencegah kasus tersebut masuk ke jalur hukum.
Kolifa yang akrab disapa Ibu Kepala Desa Pandantoyo mengatakan, sejak awal kasus tersebut, pihaknya sudah mengajak Suyadno untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Namun Swayadhno tak mau.
Kakek berusia 58 tahun itu mengatakan Kolifa tidak senang dan bersikeras mengambil tindakan hukum.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Projo mengemukakan kemungkinan Jokowi bisa bergabung dengan partai politik lain setelah PTI-P tidak lagi dipertimbangkan
Polisi menangkap pembunuh koper di Bekasi
Prabowo yang mengenakan baret merah menghadiri peringatan 72 tahun Copasus di Sijantung.