Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan tahap pertama daftar pembagian hasil penjualan PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero). Dari daftar penyaluran tahap pertama, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapat penyaluran sebesar Rp 54,8 miliar.
Selain itu, putusan pengadilan terhadap daftar pembagian tahap pertama juga menetapkan pembagian gaji kepada 50 mantan karyawan Merpati Airlines sebesar Rp 3,8 miliar.
“Jadwal pendistribusian tahap pertama yang ditetapkan pengadilan ini merupakan tonggak utama likuidasi Merpati Airlines. Pendistribusian ini diharapkan dapat mengedepankan prinsip keadilan kepada semua pihak termasuk eks karyawan,” ujar PT Yadi Jaya Ruchandi Asset Management Company. (PPA) kata Direktur Utama dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2022).
Setelah pemberitahuan, semua kreditur terdaftar dan terverifikasi dalam daftar pembagian tahap pertama akan menerima pembagian yang ditentukan oleh pengadilan.
“Selanjutnya, dewan pengawas akan terus berupaya menjual aset Merpati Airlines agar hasilnya dapat disalurkan kembali kepada para kreditur,” lanjut Yadi.
Pembagian harta pailit pada tahap pertama merupakan tahap dari proses likuidasi Merpati Airlines Dinyatakan pailit dengan Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya. Joe. No: 4/Pdt.Sus PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. 2 Juni 2022.
Infografis merpati akhirnya mendarat Foto: Infografis Tedikcom/Ahmed Fausan Kamil
|
Tonton juga video ‘Mengenal Pesawat Impian Orang Indonesia, R80’:
(eng/eng)
“Guru internet umum. Pembaca total. Gamer ekstrem. Teman binatang di mana-mana.”
More Stories
Pilihan skutik bekas Rp 7 jutaan, Get Beat atau Mio
Honda BR-V N7X 2024 Ungkap Kehebatan: Perpaduan Kemewahan, Keamanan, dan Performa!
Meski Toyota Fortuner zigzag menanjak, belum tentu demikian