TRIBUNNEWS.COM – Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriyal, Menanggapi niat yang terungkap dari kasus tersebut Kerusakan dari Pekkasi, Jawa barat.
AH. Pelaku D.S.
Pasalnya, AH yang masih berusia 17 tahun kerap dipaksa untuk melayani nafsu korban.
Reza mengatakan, mengungkapkan niat ini akan menunjukkan bahwa AH adalah korban pelanggaran seksual.
“Pelaku dikatakan berusia 17 tahun, artinya masih anak-anak.”
Baca juga: Tetangga percaya bahwa spoiler di Pekasi bukanlah pecinta sesama jenis
Baca juga: Korban pembusukan di Pekasi tinggal di rumah pelaku hampir setiap akhir pekan
“Mengaku dibunuh karena dipaksa berhubungan seks lagi dan lagi (AH) adalah korban kejahatan seks,” kata Reza. Tripannius, Rabu (9/12/2020).
Ia juga mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa pelanggaran seksual terhadap anak adalah “kejahatan luar biasa”.
Untuk itu, Reza mengatakan, pelaku rongsokan ini juga korban yang perlu dilindungi.
“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa,” kata Presiden Djokovic.
“Jika begitu Kerusakan காளிமாலங் Ini, bukannya bersalah, bisa jadi korban, ”jelas Reza.
“Pengusaha total. Wannabe fanatik bir. Penggemar zombie yang tidak menyesal.”
More Stories
Planet manakah yang terbesar di alam semesta? Jelas bukan Yupiter
Emisi rekombinasi atom oksigen berupa lampu hijau terdeteksi di atmosfer Mars
Memperkenalkan Euclid, teleskop luar angkasa yang mempelajari materi gelap