Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (CPU) telah menyelesaikan pemeriksaan berkas calon presiden dan wakil presiden. Bahkan, KPU juga telah menetapkan nomor urut yang akan digunakan calon presiden dan wakil presiden pada tahap pemilu.
Belakangan ini publik mempertanyakan keaslian ijazah Gibran Rakabuming Raqqa, salah satu calon wakil presiden. Menurut dia, Komisioner KPU RI Idham Holik, seluruh berkas calon presiden dan wakil presiden, termasuk Gibran, sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Baca selengkapnya:
Berdasarkan hasil verifikasi administratif yang dilakukan antara tanggal 18 – 28 Oktober 2023 dinyatakan MS, kata Idham saat dikonfirmasi pers, Senin (20/11/2023).
Idem menjelaskan, pasangan calon presiden dan wakil presiden menyerahkan salinan ijazah berupa fotokopi ijazah yang sah. Hal itu diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013.
Merujuk UU Nomor 17 Huruf h Nomor 5, kata Idham. 14 Tahun 2008, satuan pendidikan formal seseorang merupakan bentuk informasi yang dikecualikan.
“Informasi yang berkaitan dengan satuan akademik seseorang menjadi informasi publik apabila yang bersangkutan bersedia untuk diumumkan kepada publik,” lanjutnya.
Diketahui, KPU menetapkan nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, kemudian nomor urut 2 digunakan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dan nomor 3 digunakan pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Ikuti Berita Okezone berita Google
Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disiniDan nantikan kejutan menarik lainnya
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan