Mei 6, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

KPU pun buka suara soal ijazah palsu Gibran Rakabuming: isu Okeson Nasional.

KPU pun buka suara soal ijazah palsu Gibran Rakabuming: isu Okeson Nasional.

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (CPU) telah menyelesaikan pemeriksaan berkas calon presiden dan wakil presiden. Bahkan, KPU juga telah menetapkan nomor urut yang akan digunakan calon presiden dan wakil presiden pada tahap pemilu.




Belakangan ini publik mempertanyakan keaslian ijazah Gibran Rakabuming Raqqa, salah satu calon wakil presiden. Menurut dia, Komisioner KPU RI Idham Holik, seluruh berkas calon presiden dan wakil presiden, termasuk Gibran, sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Baca selengkapnya:

Berdasarkan hasil verifikasi administratif yang dilakukan antara tanggal 18 – 28 Oktober 2023 dinyatakan MS, kata Idham saat dikonfirmasi pers, Senin (20/11/2023).

Idem menjelaskan, pasangan calon presiden dan wakil presiden menyerahkan salinan ijazah berupa fotokopi ijazah yang sah. Hal itu diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013.

Merujuk UU Nomor 17 Huruf h Nomor 5, kata Idham. 14 Tahun 2008, satuan pendidikan formal seseorang merupakan bentuk informasi yang dikecualikan.

“Informasi yang berkaitan dengan satuan akademik seseorang menjadi informasi publik apabila yang bersangkutan bersedia untuk diumumkan kepada publik,” lanjutnya.

Diketahui, KPU menetapkan nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, kemudian nomor urut 2 digunakan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dan nomor 3 digunakan pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

READ  Jokowi Ngebut Naik Motor Melintasi Danau Toba, Iwan Fals: Kayaknya Presiden Kita Masa Kecilnya Kurang Bahagia

Ikuti Berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disiniDan nantikan kejutan menarik lainnya


Ketiga pasangan tersebut kini menghitung hari untuk menjalani masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian pada tanggal 11-13 Februari 2024 masyarakat tenang dan hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca selengkapnya:

Seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hanya ditentukan oleh KPU saja, melainkan sudah mendapatkan nomor urut berdasarkan hasil pengundian. Kini para peserta pemilu presiden dan wakil presiden bersiap menunggu masa kampanye yang akan datang. akan dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung selama 75 hari ke depan atau 10 Februari 2024. Itu akan berakhir,” tutup Aidam.