Mei 2, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Majelis hakim berkesimpulan bahwa Habib Bahar tidak terbukti berbohong tentang Habib Reseek dan KM50.

Majelis hakim berkesimpulan bahwa Habib Bahar tidak terbukti berbohong tentang Habib Reseek dan KM50.

Habib Bahar dalam pidatonya ternyata hanya menyampaikan pesan-pesan yang tidak pasti.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan terdakwa Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti berbohong, seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Habib Bahar dinilai hanya menebar pesan tak menentu saat kuliah di Markasi, Kabupaten Bandung pada Desember 2021, dan berpotensi menimbulkan masalah.

Jaksa penuntut umum mendakwa Habib Bahar sehubungan dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, pasal 55 ayat (1) sampai 1 KUHP atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 pasal 15 KUHP Junto Tahun 1947. Pasal 55 ayat (1) sampai 1 KUHP.

Tuduhan itu terkait pidatonya di majelis. Saat itu, Habib Bahar mengungkapkan bahwa Habib Riziq Shihab ditangkap dan dipenjarakan karena menjadi tuan rumah Maulid Nabi. Ia juga mengatakan enam anggota FPI Laskar dibantai, dibunuh, disiksa dan cakarnya dicabut dalam insiden KM 50 Jakarta-Sigambek.

Hakim ketua, Dodong Rustani, menjelaskan bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer dan sekunder pertama. “Mencoba, Terdakwa alias Terdakwa Bahar bin Smith Habib Bahar bin Smith Hakim Dodang dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer dan sekunder pertama saat membacakan putusan di ruang sidang Jalan LLRE Martadinata Pengadilan Negeri Bandung Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022).

Namun, sub-tuduhan kedua berkaitan dengan berita yang tidak pasti. Bahkan, terdakwa ditengarai menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, majelis hakim memvonis Habib Bahar 6 bulan 15 hari penjara. “Ddakwaan pidana 6 bulan 15 hari diberikan,” kata Dodong.

Ia melanjutkan, hal-hal yang memudahkan terdakwa untuk bersikap sopan dan ketergantungan. Namun, orang yang dibebani dijatuhi hukuman penjara. Sebagai informasi, pengacara menuntut 5 tahun penjara bagi Habib Bahar.

Habib Bahar mengatakan, putusan hakim ini akan memberikan kepercayaan masyarakat kepada pengadilan. “Keputusan ini merupakan awal kebangkitan keyakinan masyarakat Indonesia bahwa masih ada keadilan di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum mengatakan bahwa dia sedang memikirkan hal ini terlebih dahulu. Pengacara memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan banding atau menerima keputusan hakim.