Mei 6, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Mantan Presiden Maladewa Divonis Kasus Korupsi

Mantan Presiden Maladewa Divonis Kasus Korupsi

Tempo.co, Jakarta – Di pengadilan pidana Maladewa Pada Minggu, 25 Desember 2022, mantan Presiden Maladewa Abdulla Yameen dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Korupsi dan pencucian uang. Kasus terkait penerimaan suap dari perusahaan swasta.

Putusan atas Yameen diperkirakan akan segera diumumkan. Yameen bersikeras tidak bersalah.

Baca selengkapnya: Kasus Surya Dharmadi, Walhi: Korupsi berdampak negatif terhadap lingkungan

Presiden Maladewa Abdulla Yameen

Yameen kehilangan kekuasaan pada 2018. Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 5 juta dolar (Rp 77 miliar) karena menggelapkan dana pemerintah sebesar US$ 1 juta (Rp 15 miliar). Hak tersebut berasal dari sewa pengembang (gedung).

Menyusul putusan tersebut, Yameen ditempatkan di bawah tahanan rumah pada tahun 2020. Namun, dia dibebaskan setelah beberapa bulan.

Sejak dibebaskan, Yameen kembali ke dunia politik dengan kampanye melawan pengaruh India di Maladewa, yang mengkhawatirkan New Delhi. Yameen adalah saudara tiri dari mantan diktator Maumoon Abdul Qayyum.

Yameen kini telah mengumumkan bahwa dia akan bertarung lagi sebagai calon presiden Maladewa dari Partai Progresif. Jika tidak ada yang menghalangi, pemilihan presiden Maladewa akan diadakan pada tahun 2023.

Maladewa Sebuah negara strategis di Asia Selatan yang terletak di jalur pelayaran Samudera Hindia. Maladewa telah menjadi titik persaingan antara Cina dan India, yang keduanya menginginkan pengaruh di sana.

Jumlah: Reuters

Baca selengkapnya:Mantan presiden Maladewa tewas dalam ledakan di rumahnya

Ikuti berita terbaru dari Tempo.co di Google Warta, klik Di Sini.