April 26, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Menanggapi Somasi PDPN VIII di Tanah Ponbes di Meghamendung, Tim Hukum Habib Rezeek: Pernyataan Salah

Jakarta, iNews.id – B.D. Dikirim oleh Perkepunan Nusandara (PDPN) VIII Memanggil Atau kecaman dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Risik Shihab (HRS) untuk segera mengevakuasi tanah Mekamentung, Pokor, Jawa Barat sekarang digunakan sebagai pesantren (Bonfess) Budaya Pertanian Marcus Syariah. Tim kuasa hukum Habib Reesek yang dipimpin Sekretaris Jenderal FBI Munerman pun menanggapi panggilan tersebut.

Dalam surat kepada Mohammad Yudayat selaku direktur PTPN VIIITim pengacara Habib Rishik mengatakan panggilan itu salah sasaran. Menurut mereka, seharusnya PDPN VIII mengajukan gugatan perdata atau pidana terhadap pihak yang menjual tanah kepada Habib Risik.

“Persetujuan ini dikukuhkan oleh instansi terkait yang mengetahui dan melaksanakan administrasi konversi lahan. Jika diperiksa dari sisi hukum perdata atau perdata, PDPN VIII tidak sah dan tidak ada alasan hukum untuk meminta HRS mengosongkan lahan kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. , “Tulis poin pertama untuk menanggapi panggilan.

Tim kuasa hukum Habib Risik menjelaskan bahwa HRS membeli lahan tersebut dari petani yang menguasai dan mengelola lahan tersebut selama hampir 25 tahun. Habib Risik percaya bahwa berdasarkan kepemilikan tanah jangka panjang, petani menguasai tanah.

Habib Risik mengatakan proses jual beli tanah dengan petani dari RT, RW, desa hingga gubernur dan gubernur Jawa Barat sepenuhnya diketahui oleh aparat pemerintah. Majelis pengacara Habib Reesek juga memasukkan dalil surat edaran MA yang membenarkan nomor putusan Mari. 251k / chip / 1958 tanggal 25 Desember 1958, yang menyatakan bahwa ketentuan hukum pembeli dilindungi dengan itikad baik.

Penulis: Rizal Bomanthama