Senin, 18 Januari 2021 – 11:33 WIB
Perangkat Lunak-RP Tajjo Kumolo menolak amandemen UU ASN, dengan alasan masalah Korava akan diselesaikan dengan proyek PPPK. Foto: JPNN.COM/Ricardo document
jpnn.com, Jakarta – Pemerintah menolak membahas amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait Mesin Sipil Negara (UU ASN) yang digagas oleh DPR RI dan masuk ke dalam Rencana Hukum Nasional (Prolegnas) 2021.
Penolakan tersebut disampaikan pemerintah melalui Menteri Negara Pendayagunaan Mekanik dan Reformasi Birokrasi (MEPAN-RP) Tajo Kumolo dalam rapat Komisi II DPR RI dalam agenda pembahasan amandemen UU ASN tahap pertama.
“Kami mengapresiasi upaya DPRRI untuk mengamandemen UU ASN. Namun, menurut kami UU ASN belum saatnya diubah,” kata Menteri Tajjo.
Mantan Mendagri ini mengatakan, UU ASN merupakan komitmen semua negara. Implementasinya mulai membuahkan hasil.
Selain itu, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan desain yang lebih baik untuk pengelolaan ASN.
Dalam hal ini, Tajjo pun menegaskan telah menolak ketentuan pencantuman urusan Kajava dalam undang-undang.
Pasalnya, persoalan keserakahan dan kesejahteraan ASN bisa dikendalikan dengan regulasi pemerintah.
“Demi kepentingan staf ASN dan perpustakaan tidak perlu masuk dalam UU ASN,” ujarnya.
Didukung Kandungan
Memuat …
Memuat …
More Stories
Pernahkah Anda menerima SMS, Apakah Anda butuh pinjaman? Ini pelakunya
Djokovic mengadakan kampanye hitam pro-alkohol!
Sentil Maruf Amin bercerita tentang Miras, Didu: Selamatkan Umat Akhirat